LPG 3 Kg Langka, Bupati Sumbawa Temui Dirjen Migas Kementerian ESDM

Sebarkan:

Jakarta, KA.                                                           Bupati Sumbawa beserta tim  didampingi Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB bertemu langsung dengan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.


Pertemuan tersebut untuk membahas masalah kelangkaan Gas LPG 3 Kg yang sering ini terjadi di Kabupaten Sumbawa. Bupati Sumbawa melalui Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Sumbawa, Dr. Dedy Heriwibowo, menyampaikan bahwa kelangkaan LPG 3 Kg telah menyebabkan kenaikan harga LPG di tingkat rumah tangga hingga jauh melampaui HET yang ditetapkan Gubernur NTB yang berkisar antara Rp 15-16,5 ribu.

Setelah berkoordinasi dengan Pertamina Parta Niaga Sumbawa, Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengirim surat permohonan penambahan kuota pada tanggal 6 Juni lalu dan ditindaklanjuti dengan melakukan audiensi pada hari Selasa 26 Juli 2022. 

Sementara itu, Dirjen Migas ESDM, Prof. Ir. Tutuka Ariadji, M.Sc., Ph.D., IPU  didampingi Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Dra. Soerjaningsih, M.K.K.K menyampaikan bahwa audiensi bersama Bupati Sumbawa dan Tim sebagai bentuk pelayanan Pemerintah melalui Ditjen Migas Kementerian ESDM untuk menjamin ketersediaan pasokan energi bagi masyarakat. 

Karenanya, Pemerintah Pusat akan memperhatikan permasalahan di daerah terkait pasokan terutama energi bersubsidi bagi kelompok sasaran yaitu Rumah Tangga, Usaha Mikro dan Nelayan Sasaran sebagaimana diatur dalam Perpres 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan harga Tabung 3 Kg. 

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas menyampaikan tentang realisasi alokasi LPG 3 Kg Tahun 2021 untuk Kabupaten Sumbawa sebesar 8.924 MT, sedangkan alokasi Tahun 2022 ini sebesar 9.330 MT. Dari alokasi Tahun 2022 tersebut telah terealisasi hingga Juni 2022 sebesar 4.794 MT atau 51,4%. Direktur Hilir Migas menyampaikan bahwa kuota tersebut seharusnya masih relatif mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Sumbawa. "Seharusnya tidak perlu ada kelangkaan pasokan di lapangangan. Oleh sebab itu Ditjen Migas akan melakukan pengecekan terhadap permasalahan yang terjadi dalam penyaluran LPG 3 Kg di Kabupaten Sumbawa," ujarnya.

Direktur Hilir Migas juga menyampaikan Surat Menteri ESDM Nomor T-188/MG.05/MEM.M/2022 tanggal 29 Juni 2022, perihal : pelaksanaan pengawasan LPG Tabung 3 Kg sebagai Barang Penting oleh Pemerintah Daerah. Dalam surat tersebut, ditegaskan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengendalikan ketersediaan LPG Tabung 3 Kg sebagai barang penting dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik dan harga yang terjangkau. 

Disamping menetapkan HET, pemerintah daerah juga berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan atas HET LPG 3 Kg tersebut. 

Bupati Sumbawa pada kesempatan tersebut menyambut baik adanya Surat Menteri ESDM tersebut untuk memperjelas tentang kewenangan Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Kabupaten terkait pembinaan dan pengawasan LPG 3 Kg sebagai barang penting yang masuk kedalam urusan perdagngan mengingat Pemerintah Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan dalam hal urusan energi dan sumberdaya mineral. 

Bupati Sumbawa akan meminta OPD terkait segera menindaklanjuti kewenangan tersebut agar LPG 3 Kg di Kabupaten Sumbawa dapat tersedia dalam jumlah, mutu dan harga dan tepat sasaran bagi penerima barang subsidi tersebut.

 Pada kesempatan audiensi tersebut, Berlian Rayes selaku Ketua Komisi II DPRD Sumbawa  menyampaikan kondisi kelangkaan LPG 3 Kg di Kabupaten Sumbawa yang telah meresahkan masyarakat dan diharapkan setelah pertemuan tersebut Pemerintah Daerah segera memanggil pihak terkait khususnya Pertamina dan Hiswana Migas Kabupaten Sumbawa agar dapat menyalurkan LPG 3 Kg kepada masyarakat sasaran secara tepat waktu, tepat mutu dan tepat harga. 

Pada akhir pertemuan Dirjen Migas meminta kepada jajarannya agar memastikan terpenuhinya kebutuhan LPG 3 Kg khususnya untuk masyarkat sasaran di Kabupaten Sumbawa dengan memperbesar aliran distribusi oleh Pertamina mengingat kuota masih tersedia dan berharap Pemerintah Daerah ikut aktif melakukan pembinaan dan pengawasan di daerah.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini