FMHS Sukses Gelar Safari Profesi Hukum di Tuwa Kawa

Sebarkan:

 

Sumbawa Besar, KA.

Forum Mahasiswa Hukum Samawa (FMHS) melakukan safari profesi hukum di Tuwa Jawa Cafe, Jumat malam (01/04/2022).


Kegiatan yang bertemakan mengenal lebih dekat profesi advokat sebagai officium nobile dengan segala tantangannya di era 5.0 itu diikuti  80 peserta, sebagian besar Mahasiswa Fakultas Hukum baik dari UKF,BSO, Paguyaban dan mahasiswa biasa.


Ketua FMHS Naufal Dzulkifli dalam sambuatannya menjelaskan, bahwa advokat merupakan profesi yang menjadi kompetensi keilmuan hukum, sehingga dengan adanya diskusi ini diharapkan peserta mengenal lebih dekat apa itu profesi Hukum Advokat.

Pada sesi diskusi, Advocat Yudi Sudiyatna SH selain memaparkan definisi, fungsi, landasan hukum, dan kode etik advokat, ia juga menyampaikan cerita perjalanannya dalam menjadi advokat mulai dari menjalani pendidikan advokat hingga magang pada kantor advokat,.

"Magang merupakan candradimuka untuk membentuk seorang advokat, oleh karena itu penting bagi seseorang advokat untuk memiliki pengalaman," tukasnya.

Untuk menjadi advokat, menurut Yudi, seseorang  dituntut untuk memiliki kegigihan dalam belajar. Sebab, sebelum adanya UU advokat, untuk mendapatkan izin advokat butuh proses dan perjalanan yang panjang karena untuk mendapatkan izin harus melalui Mahkamah Agung.

Namun setelah disahkannya UU advokat maka izin advokat itu di permudahkan melalui Pengadilan tinggi masing- masing kota di seluruh Indonesi.

Dimana dalam UU advokat itu pula juga tercantum seluruh syarat - syarat serta segala hal mengenai advokat. 

Diskusi safari profesi hukum dengan dipandu oleh  moderator Nelly Liswana ini berlangsung dinamis. Hal itu  tampak dari antusiasme peserta menyimak paparan materi dan mengajukan sejumlah  pertanyaan dalam sesi tanya jawab, dan ada beberapa peserta yang mengajukan pertanyaan menarik.

Maulidya selaku SEKJEND UKF Forjust Fakultas Hukum Unram menanyakan soal  Bagaimana kesempatan mendapatkan kuasa Hukum bagi seorang yang tidak mampu?

Pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh pemateri yang mengatakan bahwa didalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (PP 83/2008).

Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UU Advokat, setiap advokat wajib untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu, dengan maksud bantuan hukum secara cuma-cuma adalah jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu.

Adapun bantuan hukum yang lain yaitu bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum (LBH) atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum,  seperti Lembaga Bantuan Hukum  Indonesia (LBHI).

Sementara itu, Azzumar selaku anggota FMHS menanyakan, apakah profesi Advokad ini tetap relevan di masa 5.0 ini?, Advocat Yudi Sudiyatna SH  dalam tanggapannya menyatakan bahwa profesi advokat itu tidak ada pensiun,  selama masih berjalan dan berfikir seorang advokat,  maka profesi advokat akan tetap berjalan.

"Sehingga sangat relevan sampai kapanpun karena tidak semua paham hukum," pungkasnya.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini