Gelar Rakor Evaluasi PDPB Triwulan 1 2022, Ini Penjelasan KPU Sumbawa

Sebarkan:

 

Sumbawa Besar, KA.

KPU Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat koordinasi dalam rangka evaluasi pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan 1 Tahun 2022, Selasa (29/03/2022).


Rakor kali ini  dihadiri oleh seluruh stakholder Pemilu, yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pemutakahiran Data Pemilih berkelanjutan yakni Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Sumbawa, Polres Sumbawa, Kodim 1607 Sumbawa, Badan Kesbangpoldagri Kabupaten Sumbawa, Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa dan Partai Politik yang ada di Kabupaten Sumbawa.

Ketua KPU Sumbawa, M. Wildan, M.Pd saat memimpin rapat tersebut  menjelaskan,  bahwa  Rapat koordinasi Forum Koordinasi PDPB dalam rangka  menjalankan tugas dan kewajiban KPU Kabupaten Sumbawa sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021.

Selain in untuk memperoleh masukan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan.

"Kegiatan ini akan kami laksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan, sehingga pada akhirnya diperoleh Daftar Pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir, dan dapat dijadikan dasar dalam Penyusunan Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024," terangnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Perdatin KPU Kabupaten Sumbawa Muhammad Kaniti, S.Pd, memaparkan progress Data Pemilih triwulan 1 tahun 2022, progress data terakhir DPT hasil PDPB akhir Tahun 2021 dengan DPT hasil PDPB akhir triwulan 1 Tahun 2022.

Muahmmad Kaniti juga memamparkan  kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sumbawa sehingga menghasilkan progress data dimaksud antara lain  menyandingkan data yang berasal dari DPT Pilkada Sumbawa Tahun 2020, data dari hasil forum koordinasi PDPB tingkat kabupaten Sumbawa baik dari Dinas Kepndudukan dan Pecatatan Sipil, Camat, Kepala Desa, Kodim 1607 Sumbawa, Polres Sumbawa, Kemenag Kabupaten Sumbawa dan SMA/SMU/SMK yang ada di Kabupaten Sumbawa.

Termasuk juga diperoleh dari Data Pemilih yang diolah dari formulir Data Pemilih yang ada dalam kotak suara pada Pilkada Sumbawa Tahun 2020 lalu.

Pada akhir Pemaparannya Ketua Divisi Perdatin KPU Kabupaten Sumbawa, mensosialisasikan sebuah Aplikasi yang bernama “Lindungihakmu”, yang dimaksudkan untuk menjamin hak hak masyarakat untuk menggunakan hak pilihmya,.

Dimana melalui aplikasi tersebut masyarakat memperoleh kemudahan kemudahan dalam memenuhi kepentingan masyarkat akan informasi antara lain jumlah DPT Nasional, Provinsi dan Kabupaten.

 "Hal yang paling pernting melalui Apliksasi tersebut masyarakat dapat mendaftar sebagai Pemilih (apabila belum terdaftar}. Dan juga dapat melaporkan bila ada Pemilih yang sudah tidak Memenuhi syarat (TMS),"papar Kaniti.

Seluruh Peserta Rapat mengapresiasi langkah langkah yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumbawa, dan berkomitmen memberikan Suport, masukan dan dukungan karena semuanya menyadari kualitas Pemilu sangat ditentukan oleh kualitas Daftar Pemilih Tetap yang digunakan dalam Pemilu/Pemilihan.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini