Komplotan Pencuri dan Penadah Baterai Tower Telkomsel Dibekuk Polisi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil meringkus komplotan pecuri baterai tower Telkomsel senilai puluhan juta rupiah, Senin (17/01/22) pukul 17.00 wita.

Para pelaku masing-masing berinisial DP (46), YWS (41) dan DK (38), selain itu petugas juga turut mengamankan dua orang penadah berinisial AR (45) dan MS (51).

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Sumardi S.Sos mengatakan, kasus pencurian baterai tower yang dilaporkan hilang pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 oleh pihak pelapor telah berhasil diungkap.

“Dari keterangan pelapor, ia mendapat informasi dari operator Telkom yang menginformasikan bahwa di TKP tepatnya di Tower Telkomsel  di Dusun Sukadamai Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa, terdapat alarm atau sinyal pemberitahuan bahwa baterai Tower telah hilang. Kemudian setelah itu dilakukan pengecekan oleh Pelapor dan benar saja bahwa baterai Tower di TKP sudah tidak ada, " ungkap Kasi Humas.

Berdasarkan keterangan Pelapor, kata Kasi Humas,  Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan barang bukti dari salah satu penadah berinisial MS.

Dari keterangan MS diketahui bahwa ia  membeli baterai tersebut dari penadah AR. Polisi selanjutnya mendatangi rumah penadah AR dan mendapatkan informasi nama-nama para pelaku yang datang dan menjual BB tersebut kepadanya.

Berbekal hasil penyelidikan serta didukung dengan alat bukti, Polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan keberadaan pelaku YWS dan DK yang saat itu tengah mengisi bensin di di Pom Bensin Boak.

Kedua pelaku tak berkutik saat diringkus petugas. Usai melakukan introgasi singkat, Polisi kemudian meringkus satu pelaku lagi yakni DP di rumahnya.

Selain para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan alat yang digunakan untuk melakukan kajahatan berupa 2 buah Tang Potong, 1 buah Obeng Lengkap dan 1 buah Linggis, selain itu petugas juga menyita Uang sisa penjualan BB Baterai senilai Rp 221.000 serta 1 Unit Mobil Xenia warna Putih dengan Nopol DK 1238 UW yang digunakan untuk beraksi.

Atas perbuatannya, para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini