Datangi Polda Bali, Advocat Surahman dan Artis Ivanka Desak Kasus Mafia Property Diusut

Sebarkan:

Denpasar, KA.

Advocat Surahman MD SH MH dari Kantor Hukum SS & Partners Sumbawa NTB bersama kliennya artis sinetron Ivanka Suwandi, Senin (03/01/2022) mendatangi Polda Bali.

Kedatangannya tersebut, untuk mendesak agar kasus “Mafia Property” yang telah dilaporkan sebelumnya  dapat segera diusut tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku.


Man, sapaan akrab Advocat muda yang sedang naik daun ini dalam keterangan Persnya via telepon seluler, Selasa (04/01/2022) menjelaskan,  dirinya selaku kuasa hukum bersama kliennya  Ivanka Suwandi artis Sinetron Ikatan Cinta di RCTI tersebut, kembali mendatangi Polda Bali Senin (03/01), guna menindaklanjuti laporan pidana yang telah dilaporkan sebelumnya oleh kliennya Ivanka Suwandi pada tahun 2019 lalu.

“Kami bersama artis sinetron mbak Ivanka Suwandi datang menemui penyidik Polda Bali untuk mendesak sekaligus memberikan keterangan tambahan terkait  kasus  investasi proferty atas dua unit perumahan mewah seharga puluhan miliar rupiah milik kliennya itu," ungkap Man.

Rumah mewah tersebut, sambungnya, diduga telah dialihkan dan dipindahtangankan secara sepihak oleh pihak pengembang PT. BKU tanpa seizin pemiliknya yang sah.


Karenanya, ia bersama kliennya Ivanka Suwandi telah memberikan keterangan sebagai saksi korban  sekaligus menyampaikan sejumlah dokumen terkait, termasuk didalamnya kwitansi tanda terima  pembayaran yang dilakukan secara cash atas kedua rumah mewah milik kliennya tersebut.

Kedua unit perumahan mewah milik artis sinetron Ivanka Suwandi tersebut, terang Man, berada di kawasan Perumahan Pondok “Komplai Permai” Wilayah Kabupaten Badung Bali, yakni Kavling Rumah Blok A 229 dan A 230 yang dibeli secara cash sejak tahun 1997 itu.

"Ternyata kedua kavling rumah mewah tersebut telah ditempati oleh orang lain, sehingga menjadi jelaslah kalau Ivanka Suwandi artis sinetron kelahiran Cekoslowakia ini telah menjadi korban mafia property di Bali," tukasnya.

Disinggung soal adanya tawaran dari pihak pengembang untuk menggantikan rumah tersebut  dengan dua unit rumah mewah lainnya yang berada di kompleks perumah Komplai Permai itu,  Man membenarkan adanya tawaran rumah pengganti dari pihak pengembang yakni rumah lain berjarak sekitar 500 meter di belakang dari rumah kavling awal milik Ivanka Suwandi. 

"Namun sejauh ini tawaran itu belum kami tanggapi, sebab  kami lebih fokus dulu untuk menuntaskan persoalan pidananya, agar hal serupa tidak menjadi preseden buruk kedepannya," cetusnya.

Karenanya, ia.  mendesak penyidik Polda Bali untuk segera menuntaskan penyidikan atas kasus tersebut, mengingat sudah bertahun-tahun dan berlarut-larut tak ada penyelesaian yang konkret sejak dilaporkan kasusnya 13 Nopember 2019 lalu.

Anehnya, menurut Man,  Penyidik Polda Bali sudah tiga kali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, namun dalam kasus ini belum ada penetapan satu pun Tersangka sebagai pelaku Tindak Pidana.

Sementara pada bulan Desember 2019 Penyidik telah menaikan status kasus ini ke tahap Sidik, dan pada tahun 2020 Penyidik kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Tambahan.

Telakhir, pada bulan Mei 2021 Penyidik kembali menerbitkan Surat Perintah penyidikan Tambahan yang ketiga.

"Jadi wajar klien  kami menyesalkan proses penerapan hukum oleh penyidik tersebut karena dalam kurun waktu hampir 3 tahun kasus ini ngambang serta tidak ada ketegasan dalam penyelesaiannya," tukasnya.

Untuk itu,  setelah dirinya menerima Kuasa dari Korban dalam hal ini Ivanka Suwandi, meminta kepada Penyidik Polda Bali agar kasus hukum yabg dialami oleh kliennya saat ini benar-benar serius penanganannya serta sesuai dengan koridor hukum yang sebenarnya.

"Kami menduga pelaku tindak pidana dalam kasus yang merugikan klien kami puluhan Milyar ini bukan hanya Direktur PT. Balilysta Karya Uthama saja melainkan beberapa staf Perusahaan tersebut, serta tidak menutup kemungkinan adanya dugaan serta persengkokolan dengan oknum Notaris yang di tunjuk oleh Perusahaan dalam pembuatan AJB.” timpal Man.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini