Satu Lagi, Pelaku Curas di Simpang Samota Diringkus Polisi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Tim Puma Satuan Reskrim Polres Sumbawa menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas)  berinisial MR alias Emon (20) seorang remaja asal Desa Ropang Sumbawa, Sabtu (11/12/2021) sekitar Pukul 23.30 Wita.

Sebelumnya, rekan MR yakni MJ sudah lebih dulu ditangkap Tim Puma.

Penangkapan terhadap pelaku Emon, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/591/XI/2021/SPKT/Polres Sumbawa Polda NTB dengan korban Hairul Hamzah (22) warga Dusun Bangkong Rt/Rw 002/011 Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas Sumbawa.

Peristiwa Curas tersebut,  terjadi pada  Rabu 24 November 2021 Pukul 21.30 Wita, di jalan Raya Simpang Samota Desa Labuhan Sumbawa.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni, 1 Unit Hp Merk VIVO Y20 Warna Nebula Blue dengan Nomor Ime 1 : 864577054611811 Imei 2 : 864577054611803. selain itu, 1 Buah Pisau beserta sarung yang digunakan Pelaku saat melakukan aksinya.

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK. yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Ivan Roland Cristofel S.T.K, membenarkan penangkapan pelaku Curas tersebut.

Peristiwa tersebut, berawal ketika Korban Hairul Hamzah berboncengan dengan Firga (saksi) sekitar Pukul 21.00 Wita dari rumah ingin pergi jalan-jalan ke Taman Lembi kawasan Samota.

Sekitar  oukul 21.30 Wita korban bersama rekannya sampai di simpangan masuk Samota untuk menuju ke Taman Lembi, kemudian dari belakang ada kendaraan jenis Yamaha MX Merah Hitam yang tidak diketahui Nomor Polisinya dikendarai 2 orang laki-laki menggunakan pakaian Switer warna hitam dan Switer hijau.

Pelaku langsung menyalip korban dan menghadang dengan kendaraannya. Pelaku langsung mematikan kunci kontak motor Korban dan meminta sejumlah uang, Korban menjawab “Tidak Ada Uang” kemudian Pelaku memukul Korban dengan menggunakan tangan mengepal di bagian pelipis kiri korban sebanyak 2 kali dan teman pelaku menodongkan pisau ke leher Saksi Firga Apriansyah dengan mengatakan “Nyawa Atau HP”. 

Saksipun menyerahkan HP miliknya pada Pelaku, dan Pelaku yang satunya menusuk korban dengan mengunakan pisau ke arah perut korban dan kemudian korban menangkis sehingga melukai jari telunjuk. karena Korban takut kemudian menyerahkan HP miliknya.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian jari telunjuk dan kerugian sebesar Rp 4 juta dan melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti, " ungkap Kasat Reskrim.

Berdasarkan Informasi masyarakat tentang keberadaan Pelaku Curas, Tim Puma bergerak ke arah Jalan  Baru dan melihat Pelaku Emon sedang minum minuman keras bersama teman-temannya di pinggir jalan. pelaku Emon langsung dibekuk tanpa perlawanan dan diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk ditindak lanjuti.

Sebelumnya, padai Jum’at 26 November 2021 sekitar Pukul 23.30 Wita yang lalu, Tim Puma lebih dulu menangkap pelaku curas berinisial MJ (25) pemuda pengangguran asal Kelurahan Brang Biji Sumbawa, yang tidak lain adalah rekan pelaku Emon.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini