Nunggak Kredit Bank, Puluhan Pengusaha Dipanggil Jaksa

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA. 

Sebanyak 10 nasabah PT Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa dipanggil oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Sumbawa secara bertahao, sejak Rabu (01/12/2021). 

Pemanggilan tersebut, terkait upaya JPN untuk penyelamatan uang negara yang macet dari para debitur pengusaha itu.


Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sumbawa, Arin Pratiwi Quarta SH kepada awak media di Gedung Manggis 7 Kejari Sumbawa, menjelaskan, tim JPN dibawah koordinasi dirinya saat ini sedang melakukan program pendampingan berdasarkan MoU dan surat kuasa khusus (SKK) yang diterima dari PT Bank NTB Syariah.

“SKK dari Bank NTB Syariah ini terkait upaya penyelamatan uang Negara dari para debitur yang menunggak kreditnya,” terangnya.

Sesuai kewenangan dan tupoksi JPN, terang Arin akrab, sapaan akrab Srikandi Kejari Sumbawa ini, maka berdasarkan SKK dari PT Bank NTB Syariah tersebut, tim JPN segera mengundang sejumlah nasabah penunggak kredit secara bertahap.

Pemanggilan tersebut, guna dilakukan klarifikasi dan upaya negoisasi sekaligus mencari solusi mengambil langkah  penanganan melalui upaya hukum “Non Ligitasi” (diluar Pengadilan). Sehingga diharapkan tunggakan tersebut dapat diselesaikan sebagaimana diharapkan.

“Alhamdulillah sejumlah debitur yang datang menunjukkan itikad baiknya dan berjanji untuk menyelesaikan tunggakannya dengan cara mencicil,” ucap Arin.

Fera Yuanika, SH, anggota tim JPN lain menambahkan, sesuai daftar tunggakan dari PT Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa, tercatat 10 orang pengusaha yang menunggak kredit sjak tahun 2016 dalam jumlah bervariasi dengan tunggakan mencapai Rp 1,5 miliar.(KA-04)

   

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini