Gerebek Kos Kosan di Lempeh, Satres Narkoba Amankan Pasutri

Sebarkan:


Sumbawa Besar, KA.

Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus DA (34) alias Teos di sebuah kos-kosan di Kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa, Sabtu (11/12/2021).

Saat digeledah, Polisi  berhasil menyita barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram. 1 buah pipa kaca berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,93 gram, bong alat hisap sabu/bong,timbangan digital, korek gas, sumbu, skop, gunting,1 bendel klip obat , 1 buah handphone dan uang tunai senilai Rp. 660.000,-.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Ekky Malaungi, SH. MH yang memimpin langsung pengerebekan tersebut membenarkan penangkapan terhadap terduga narkoba tersebut.

 “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan kami lakukan penggerebekan pada pukul 14.00 wita, kami berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto 2,29 gram,” ungkapnya.

Selain DA, sambungnya, anggotanya juga menagamankan 3 orang lainnya dalam penggerebekan tersebut.

“Tidak hanya DA, Sat Narkoba Polres Sumbawa juga turut mengamankan ES (27), RP (29), dan RA (19) yang juga berada di TKP. ES merupakan istri dari DA. Ketiganya juga akan dimintai keterangan. Untuk tes urine DA dan ES dinyatakan positif sedangkan RP dan RA negatif. Kami akan terus mendalami kasus ini," cetusnya.

Atas kepemilikan barang haram tersebut DA di sangkakan Pasal Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini