Sumbawa Besar, KA.
Upaya meminimalisir dan menumpas kejahatan 3C (Curas, Curat dan Curanmor) diwilayah Hukum Polres Sumbawa terus dilakukan, Kali ini Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan (Curat) sebuah Handphone di sebuah Kos-kosan wilayah Kebayan beberapa waktu lalu.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK, MH., saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Akp Sumardi S.Sos membenarkan penangkapan tersebut.
Sumardi mengungkapkan setelah melakukan penyelidikan intensif akhirnya keberadaan para pelaku beserta barang bukti berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan pada Jumat malam (21/05/2021) sekitar pukul 23.00 wita.
“Dalam kasus ini kami berhasil mengamankan tiga orang yakni satu pelaku utama berinisial M dan dua orang lagi sebagai penadah yakni MZA dan YAR” ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini, terang Kasubbag, bermula dari laporan warga yang menjadi korban pencurian dengan pemberatan yang bernama Syahriman.
Berawal ketika korban sedang mengecas HP merk Redmi 9 pro di Kos-kosan korban yang berada di Kebayan dekat kuburan Cina.
Saat itu korban tertidur dan setelah terbangun korban terkejut mendapati HP miliknya tersebut sudah tidak ada ditempat. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.800.000.
“Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan para pelaku, tim kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan di wilayah Seketeng," tukas Kasubbag.
Atas kejadian tersebut, kini pelaku beserta penadah dan barang bukti diamankan ke Mapolres Sumbawa guna dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.(KA-04)