Satu Truk Kayu Sonokeling Diamankan Polsek Ropang

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Polres Sumbawa melalui Unit Reskrim Polsek Ropang berhasil mengamankan 1 unit truk yang membawa puluhan batang kayu berbagai ukuran jenis Sonokling tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK, MH., saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Akp Sumardi S.Sos membenarkan kejadian tersebut.

Dikatakan, pihaknya  telah mengamankan 1 unit truk yaitu truk jenis Mitsubishi FE SHD nopol EA 8556 F yang dikendaraai oleh seorang laki-laki beriniasial WD alias Jito (30) saat melintas di jalan raya Sumbawa – Lunyuk tepatnya di depan Pospol Lenangguar, Kecamatan Lenangguar, Kamis (04/03/21) sekitar pukul 04.30 wita.

“Benar telah kami amankan seorang supir beserta truk yang mengangkut sekitar 50 batang kayu jenis sonokling tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," ujar Kasubag Humas.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Ropang mendapat info dari Kasat Reskrim Polres Sumbawa tentang adanya kendaraan truk yang memuat kayu jenis sonokling yang akan dibawa menuju Sumbawa.

Dengan adanya informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama Personel Polsek selanjutnya melakukan patroli di seputaran desa lenangguar dan sekitar pukul 04.30 wita, Kanit Reskrim melihat ada 1 unit kendaraan truk yang melintas dari dalam kampung tepatnya di gang samping Koramil Ropang.

Setelah diperiksa ternyata benar truk tersebut memuat kayu jenis sonokling dan kemudian kendaraan tersebut langsung diamankan di Pospol Lenangguar.

“Saat ini barang bukti berupa satu unit truk bersama sopir dibawa ke Polres Sumbawa guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini