Kuasa Hukum Talif-Sudir Penuhi Panggilan Bawaslu

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Surahman. MD, SH, MH, selaku/ Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Ir Talifuddin, M,Si-Sudirman SIp,   memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumbawa, Minggu (11/10/2020).


Panggilan tersebut menyusul Laporan dan pengaduannya yang telah dilayangkan beberapa hari lalu terkait kasus Hukum yang dialami oleh Sudirman, S.IP selaku Calon Wakil Bupati Sumbawa dari jalur perseorangan nomor urut 3, yang berpasangan dengan Ir. Talifuddin, M.Si Selaku Calon Bupati Sumbawa.

Sekitar 1 jam, diruang Penindakan Bawaslu Pelapor Surahman. MD, SH, MH yang sekaligus Ketua Tim Pemenangan Paket Talif-Sudir memaparkan kejadian atas laporannya beserta beberapa alat bukti yang telah diajukan. Man, sapaan akrab advokat Muda ini menyampaikan pada awak media sebagaimana pemberitaan sebelumnya bahwa kasus ini bermula dari postingan diakun media sosial FB milik saudara Aan alias Ghatan Hanu Cakita selaku Anggota DPRD Sumbawa dari Partai Golkar yang juga Tim Kampanye Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa paket Mo-Novi dengan nomor urut 4 telah dengan terang benderang serta dengan unsur kesengajaan melakukan pelanggaran serta Perbuatan Hukum yang diarahkan kepada Calon Wakil Bupati kami atas nama Sudirman. Sip selaku calon Wakil Bupati yang juga mantan Komisioner KPU Kabupaten Sumbawa. 

“Akibat postingan tersebut, selain membawa dampak buruk bagi Paslon kami, juga berdampak terjadinya pro-kontra antar sesama pendukung Paslon,” ungkap Man.

Man sangat menyanyangkan tindakan Terlapor selaku wakil rakyat yang juga terlibat selaku Tim Kampanye salah satu Paslon yang melakukan atau menyebarkan informasi bohong.

“Hal ini bisa masuk dalam suatu pelanggaran Pilkada alias Kampanye Hitam. Karna tidak ada itikad baiknya dari pelaku untuk datang minta maaf sehingga kami secara Hukum membawa kasus ini untuk diproses sebagaimana Formulir Model A.3.1 dengan Tanda Terima Laporan : 001/LP/PB/Kab/18.08/X/2020,” pungkasnya/(KA-01)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini