Belum Memenuhi Syarat, KPU Minta 5 Bapaslon Perbaiki Dokumen Persyaratan Calon

Sebarkan:


 Sumbawa Besar, KA.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa menyatakan dokumen persyaratan calon 5 Bakal Pasangan calon bupati dan wakil bupati  belum memenuhi persyaratan. 

Karenannya diminta kepada 5 Bapaslon untuk memperbaiki dokumen persyaratan calon.  

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Sumbawa M Wildan, dalam Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Verifikasi Persyaratan Calon  Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Suymbawa Tahun 2020, di Aula Kantor KPU Sumbawa, Minggu (13/09/2020).


Rapat pleno tersebut dihadiri Ketua dan Komisoner serta Sekretaris KPU Sumbawa, Ketua dan anggota Bawaslu, Bapaslon serta perwakilan Bapaslon.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Sumbawa, M Wildan membacakan satu persatu berita acara hasil verifikasi dokumen persyaratan calon, sesuai urutan saat pebdaftaran dimulai dari bakal pasangan calon, Drs H Mahmud Abdullah-Dewi Noviany, SPd MPd, (Mo-Novi), Ir Talifuddin M.Si-Sudirman, SIp (Talif-Sudir), HM Husni Djibril, DR M. Ikhsan, MPd, (Husni-Ikhsan), Nurdin Ranggabarani, SH, MH-Burhanuddin Jafar Salam, SH, MH (Nur-Salam) dan Ir H. Syarafuddin Jarot, MP-Ir H. Mohklis M.Si (Jarot-Mokhlis).

“Berdasarkan hasil penelitian dokumen persyaratan calon masing-masing Bapaslon belum memenuhi persyaratan, karenanya Bapaslon wajib melakukan perbaikan dokumen,” ungkap Wildan.

Adapun waktu penyerahan dokumen hasil perbaikan, sambungnya, sesuai PKPU, yakni sejak 14 hingga 16 September dengan waktu ditetapkan sama seperti saat pendaftaran, yakni hari pertama dan kedua 14 dan 15 September pukul 08.00 wita hingga pukul 16.00 wita dan hari terakhir 16 September pukul 08.00 wita hingga pukul 24.00 wita.

“Sementara itu, tanggal 16 hingga 22 kami melakukan verifikasi dokumen hasil perbaikan tersebut. Sehari setelah itu, yakni pada tanggal 23 penetapan calon dan tanggal 24 penetapan nomor urut calon.  Sedangkan tahapan kampanye dimulai tanggal 26 September,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu Ketua KPU Sumbawa menyerahkan berita acara hasil verifikasi persyaratan calon kepada masing-masing Bapaslon dan perwakilan Bapaslon serta pihak Bawaslu Sumbawa. Selain itu, Ketua KPU juga menyampaikan rekam medis hasil pemeriksaan kesehatan langsung kepada Bapaslon yang sempat hadir.

“Karena sifatnya rahasia rekam medis hasil pemeriksaan kesehatan dari Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan RSUD Provinsi NTB kami sampaikan langsung ke pribadi masing-masing calon dan tidak boleh diwakilkan,” pungkasnya.(KA-01)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini