Hindari Penyebaran Penyakit Hewan dan Tumbuhan Melalui UU 21 tahun 2019

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA
Pemerintah terus berupaya untuk melindungi keberadaan hewan, tumbuhan maupun ikan yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Salah satunya dengan melahirkan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, sebagai pengganti UU No. 16 tahun 1992.
‘’UU No. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina,’’ kata Bupati Sumbawa diwakili Staf Ahli Bupati bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan - H. Zulqifli, pada Kamis (5/3) dalam kegiatan di Aula H. Madilaoe ADT lantai 3 kantor Bupati Sumbawa.
Dilanjutkan, lahirnya UU no 21 tahun 2019 itu juga untuk pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sumbawa Besar - Ida Bagus Putu Raka Ariana menjelaskan, penyelenggaraan karantina harus mengikuti perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi informasi, lingkungan strategis yang cepat dan dinamis, baik lalu lintas perdagangan komoditi pertanian antar area atau antar pulau dalam wilayah RI yang kondisi penyakit hewan dan tumbuhan berbeda, dan perdagangan anatar Negara yang melahirkan beberapa ketentuan dan kesepakatan Internasional tidak hanya terkait masalah penyakit hewan dan tumbuhan juga berkaitan dengan standar keamanan dan mutu pakan, produk rekayaksa genetik, agnesia hayati, jenis asing invansif, dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar serta pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa langka.
Tujuan kegiatan tersebut yakni mensosialisasikan penerapan UU No. 21 tahun 2019 kepada masyarakat khususnya stakeholder, para pelaku usaha yang akan melalulintaskan komoditi pertanian dan peternakan, dan instansi terkait baik di pelabuhan maupun bandara, serta pemerintah daerah dan semua pihak terkait. Sehingga diharapkan ada pemahaman yang sama terkait tindakan karantina terhadap lalulintas perdagangan komoditi pertanian, peternakan dan produknya, sehingga komoditi pertanian, pertenakan dan produknya yang dilalulintaskan terjamin kesehatannya.
Sementara itu, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Badan Karantina Pertanian drh. Agus Sunanto, MP di depan ratusan undangan menyampaikan beberapa alasan mendasar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan perubahan UU 16 Tahun 1992 menjadi UU 21 Tahun 2019.
 “Ada empat hal yang mendasari perubahannya, yaitu dimensi waktu UU 16 yang berumur 27 tahun, landasan utama, alasan teknis dan substantif, serta fungsi. bahwa perubahan yang terjadi pada UU 21 Tahun 2019 diperuntukan menjawab tantangan global masa kini ,“ jelasnya.
 “Ada 15 Bab dan 96 pasal dalam undang-undang terbaru, merupakan penyempurnaan atas undang-undang 16 tahun 1992. Dalam setiap pasalnya merngatur tentang karantina mulai dari pemeriksaan,dokumen, pemusnahan dan lainya yang dituangkan secara mendetail,” imbuhnya.
Acara yang diakhiri dengan sesi tanya jawab ini memberikan kesempatan kepada peserta sosialisasi untuk berdiskusi. Peserta terlihat cukup antusias dalam kegiatan ini. Suvenir cantik pun menanti untuk peserta yang mengajukan pertanyaan.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini