Asyik Main ‘Kuda Lumping’ Digrebeg Polisi, Mucikari Diamankan

Sebarkan:
AA (27) sang mucikari yang diamanakan Polisi.(foto dok KA)

Sumbawa Besar, KA.
Nasib apes dialami  seorang mucikari, AA (27)  warga Kecamatan Lape. Ia terpaksa diamankan Anggota Tim Resmob dan Unit PPA Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa, NTB, pada Selasa (24/3) malam sekitar pukul 23.00 Wita.
Awalnya Polisi melakukan penggrebekan disebuah kos-kosan di wilayah Kelurahan Bugis Kecamatan Sumbawa. Selain mengamankan mucikari, dan seorang wanita berinisial RR (24) warga Kelurahan Seketeng, Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 500 ribu, sprei hijau putih, HP Oppo A9 dan HP Xiaomi Redmi 5.
Dikonfirmasi wartawan, Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim - IPTU Faisal Afrihadi, Kamis (26/3) menjelaskan, pengungkapan kasus itu dilakukan dalam pelaksanaan Operasi Pekat Gatarin 2020 dengan sasaran judi, miras dan prostitusi. Dimana awalnya Tim memperoleh informasi dari masyarakat terkait maraknya praktik prostitusi di wilayah Sumbawa.
Mendapat informasi itu, Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan terungkap jika di salah satu kos-kosan Kampung Mande Kelurahan Bugis kerap dijadikan lokasi prostitusi. Akhirnya Tim menggrebeg kos-kosan dimaksud, dan disalah satu kamar ditemukan pasangan sedang asyik bermain ‘Kuda Lumping’.
Saat itu juga mucikari dan pasangan tanpa surat nikah ini digelandang ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, mucikari tersebut mengaku ‘menjual’ korbannya seharga Rp 500 ribu. Guna proses lebih lanjut, mucikari dijerat pasal 298 KUHP. (KA-01)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini