Waduh, DPO Jambret Ditangkap saat Sedang Bajak Sawah

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Satu terduga pelaku jambret berinisial AS (20) warga Desa AI Puntuk Kecamatan Moyo Hilir, ditangkap Tim Resmob Polres Sumbawa pada Senin (10/2) sekitar pukul 10.00 wita. Terduga yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini diringkus saat sedang membajak sawah.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim - IPTU Faisal Afrihadi membenarkan hal tersebut. Terduga pelaku sempat buron beberapa bulan. Penangkapannya dilakukan setelah menerima informasi terkait keberaan terduga.
‘’Berdasarkan informasi pelaku jambret yang sempat jadi DPO berinisial AS berada di sawah Desa Ai Nunuk sedang membajak sawah. Kemudian Tim Opsnal mencari keberadaan pelaku dan setelah mengetahui keberadaan pelaku selanjutnya Tim Opsnal langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. Selanjutnya pelaku kami bawa ke Polres sumbawa untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ terangnya kepada wartawan.
Diungkapkan, AS diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) di depan Toko Rukun Jaya Jalan Garuda Kelurahan lempeh, pada Selasa 24 Desember 2019 lalu sekitar pukul 22.30 Wita.
Kejadian berawal, ketika korban Mila Rosita (21) Warga Kecamatan Labuhan Badas hendak pulang ke rumahnya. Saat di TKP, korbna tiba-tiba dipepet oleh para terduga pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Seketika tas milik korban dirampas, yang didalamnya terdapat Hp Samsung Galaxy J2 warna hitam milik korban. Setelah melakukan aksinya, terduga pelaku lari meninggalkan korban.
‘’Sebelumnya kami lebih dulu mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial UK. Dari keterangannya bahwa ia melakukan tindak pidana Curas atauy jambret tersebut dengan AS. Kemudian di keluarkan DPO atas AS dan dari DPO tersebut dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku AS di tempatnya,’’ ungkapnya.
Dijelaskan, barang bukti berupa handphone milik korban sudah diamankan. Saat ini terduga pelaku sedang diproses lebih lanjut. (KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini