Giliran Berkas Talif-Sudirman Lolos ke Tahap Verifikasi Administrasi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa melakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran bakal calon Bupati/wakil bupati,  pasangan bakal caIon, Ir. Talifuddin M.Si-Sudirman SIP. Berkas dukungan pasangan jalur perseorangan tersebut dinyatakan lengkap dan lolos ke tahap selanjutnya.

Koordinator Divisi Penyelenggara KPU Kabupaten Sumbawa, Aryati S.Pd.I kepada awak media, menyebutkan,  dari 43.800 dukungan yang tercatat di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), 42.631 dukungan dinyatakan lengkap (diterima).
“Berkas dukungan yang tidak lengkap 1.169, paslon Talifuddin-Sudirman berhak melaju ke tahap selanjutnya verfikasi adiministrasi karena telah memenuhi dukungan minimal yang dipersyaratkan yakni 28.105,” ungkapnya, sesaat setelah penyerahan berita acara tanda terima dokumen dukungan untuk bakal Paslon perseorangan tersebut, di Kantor KPU Sumbawa, Sabtu malam (22/02/2020).
Dikatakan, tim KPU Sumbawa telah melakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran pada dokumen formulir model B.1 KWK perseorangan, Formulir model B.I.I KWK perseorangan, dan formulir model B.2. KWK perseorangan.
“Berdasarkan pengecekan, dokumen dukungan bakal Paslon perseorangan Ir. Talifuddin M.Si-Sudirman SIP  dinyatakan diterima,” tukasnya.
Tahapan selanjutnya, sambung Aryati, adalah verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan 27 Februari - 25 Maret 2020. Adapun variabel yang dilihat saat verifikasi administrasi yakni mencocokkan kesesuaian NIK, nama, jenis kelamin, tempat dan  tanggal lahir dan alamat pendukung pada formulir model B.1 KWK perseorangan dengan fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan.
Selain itu, verifikasi kesesuai antara formulir model B.I KWK perseorangan dengan daftar pemilih tetap pada pemilih atau pemilihan terakhir dan/ DP4. Verifikasi kesesuaian alamt pendukung dengan daerah pemilihan. Verifikasi kelengkapan dokumen. Verifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS , Verifikasi identitasnya kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia nb pendukung.
“Termasuk verifikasi terhadap status pekerjaan untuk memastikan pemenuhan syarat pendukung serta verifikasi terhadap dugaan dukungan ganda terhadap bakal pasangan calon perseorangan,” pungkasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini