Sekda Minta OPD Segera Tuntaskan Dokumen Lelang Proyek

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Seluruh OPD lingkup Pemda Sumbawa diminta segera merampungkan dokumen lelang. Itu dilakukan agar pelaksanaan tender proyek fisik oleh Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJP) Setda Sumbawa segera dilakukan. Sehingga pembangunannya dapat dikerjakan diawal tahun.
‘’Supaya segera dokumennya itu dilakukan lelang atau tender terhadap kegiatan –kegiatan fisik yang ada di OPD segera disampaikan ke ULP. Tentu juga harus mulai sekarang atau sebelumnya diselesaikan dokumennya. Mau gambarnya, RAB nya. Kalau sduah ada gambar dan RAB nya tentu beda, karena tahunnya berbeda harga standarnya. Sehingga bisa dilakukan pekrjaan itu di awal tahun ini,’’ kata Sekda Kabupaten Sumbawa, H. Hasan Basri kepada wartawan.
Haji Bas, sapaan akrab Sekda menyatakan, mempercepat proses lelang dan pekerjaan fisik ini juga sesuai dengan harapan yang disampaikan oleh Presiden. Yaitu jangan sampai menumpuk diakhir-akhir tahun. ‘’Kalau bisa ditender bulan 1 atau bulan 2 bisa dikerjakan bulan 3. Tentu banyak waktu untuk dikerjakan atau menyelesaikannya,’’ tukasnya.
Menurutnya, dengan mempercepat proses tender maka pengerjaannya tidak akan terburu-buru dan dapat lebih memperhatikan sisi kualitas serta kuantitas pembangunan.
‘’Pertama tidak buru-buru, terus waktu pengerjaannya juga tidak cepatan. sehingga kita bisa mempertaankan dari sisi kualitas, kuantitasnya bisa dijamin. Itu yang kita harapkan. Sekarang sudah mulai di dinas mempersiapkan,’’ tutur Sekda.
Dirinya menilai, secara umum progress pembangunan di Kabupaten Sumbawa pada tahun-tahun sebelumnya sudah cukup bagus. Meskipun ada beberapa item pekerjaan yang diketahui belum tuntas.
‘’Secara kualitasnya  yang belum selesai ini ada yang hanya beberapa persen. Tidak terlalu banyak. Seperti Dermaga Medang diatas 70an persen. Sekarang dalam aturan diberikan kesempatan untuk menyeleaikan 50 hari, tergantung penilaian PPK. Setelah diberikan kesempatan dikerjakan, mudahan selesai,’’ pungkasnya. (KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini