Kepala BPAD Sebut Tanah Pecatu Tidak Boleh Diklaim Sepihak

Sebarkan:

Taliwang, KA.
Kepala Badan Pendapatan dan  Aset Daerah (BPAD)  Sumbawa Barat, M. Yusuf, S.Ip, menyatakan tanah Pecatu atau ‘tanah Pamangan’ Kepala Desa telah ditetapkan menjadi Tanah Cadangan Pembangunan oleh Pemkab setempat.  Untuk itu, pengelolaannya harus digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku. 
"Tidak ada alasan untuk mengklaim sepihak atau mengelola tanah itu tanpa persetujuan Bupati. Ada regulasi yang mengaturnya," ungkap M.Yusuf, Senin (20/01).
Seluruh  masyarakat desa berhak mengelola lahan aset tersebut dengan lebih dulu mengajukan permohonan kepada Bupati.  Bupati atas nama Pemerintah Daerah memberikan ijin pengelolaannya dengan sistem sewa lahan.
"Jadi begitu,  pengelola akan menyewa kepada pemerintah setiap tahunnya. Siapa yang berhak mengelolanya akan ditentukan melalui surat keputusan Bupati. Apabila dalam prakteknya ada yang tidak mengikuti prosedur itu, sama artinya dengan melawan  keputusan Bupati," jelasnya.
Yusuf sedikit menceritakan, dahulu Tanah Pecatu atau tanah Pamangan Kepala Desa  dikelola sepenuhnya oleh Kepala Desa. Ini karena  kondisi saat itu  Kepala Desa tidak memiliki gaji atau intensif seperti saat ini. Makanya untuk menghargai dan mengafresiasi kinerjanya Pemerintah Daerah memberikan izin untuk mengelola aset tersebut. .
Namun dalam perjalanan, ternyata banyak ditemukan kasus aset tersebut sering digadai oleh oknum Kepala Desa. Ketika Kepala Desa tidak bisa menebus maka sipembeli menggadaikannya lagi ke orang lain, begitu seterusnya.
"Jadi tidak heran jika aset daerah itu menjadi permasalahan yang kerap ditemui ketika KSB baru berdiri.  Alhamdulillah, hari ini hal seperti itu tidak terjadi lagi, karena regulasinya sudah jelas. Tanah Pecatu telah dijadikan tanah cadangan pembangunan dan masuk ke P3K. Apabila ada yang mengklaim maka konsekwensinya  akan berurusan dengan  hukum," pungkas M. Yusuf. (KA-02)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini