PPK Proyek Balai Nikah Labangka Diperiksa Sebagai Tersangka

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Setelah sempat tertunda, MF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Gedung Balai Nikah dan  Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labangka tahun 2018, akhirnya untuk pertama kali diperiksa oleh tim  Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa, Rabu (23/10/2019) dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Pemeriksaaan MF sebagai tersangka sempat tertunda Selasa (22/20/2019) lantaran tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.
Pantau media ini, Rabu, tersangka MF terlebih dahulu dijemput di Lapas Sumbawa dibawa ke ruang Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Reza Safetsila Yusa, SH, untuk menjalani serangkaian pemeriksaan sejak pagi hingga sore hari. 
Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka MF didampiingi kuasa hukumnya, Febriyan Anandita SH.
 MF yang ditemui disela-sela pemeriksaan enggan berkomentar saat hendak diwawancarai wartawan.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Reza Safetsila Yusa, SH yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap tersangka  tersebut.
Dikatakan, tersangka didampingi kuasa hukumnya yang ditunjuk oleh Kejari Sumbawa.
“Pemeriksaan ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka, sebelumnya yang bersangkutan juga pernah diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Setelah menetapkan JS, selaku  kontraktor sebagai tersangka, giliran, MF,  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut harus menyandang gelar tersangka dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sumbawa Besar, Kamis sore (17/10/2019).
Seperti diketahui, pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar. Sedangkan menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan  beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K.
Selain itu juga bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun, menurut informasi sampai saat ini belum diserahterimakan. Selain itu, pembangunannya hanya sebesar 41 persen. Sedangkan dananya sudah dicairkan sebesar 100 persen. Saat ini, pihak Kejaksaan telah menetapkan tersangka berinisial JS. Yang bersangkutan merupakan wakil direktur CV Sumbawa Talindo Resources selaku pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 miliar tersebut.
Selain JS, Tim Jaksa penyidik juga menetapkan MF, selaku PPK proyek tersebut sebagai tersangka. Kedua tersangka, kini mendekam di Lapas Sumbawa Besar. (KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini