Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Diberi Bimbingan Teknis

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA
Guna mengoptimalkan Pelayan Informasi Publik, Pemkab Sumbawa melalu Sub Bagian Pemberitaan dan Naskah Pimpinan Bagian Humas dan Protokol Setda Sumbawa bekerja sama dengan Diskominfotik Provinsi NTB menggelar kegiatan Bimbingan Teknis bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Informasi (PPID), pada Rabu (23/10) di ruang rapat Diskoperindag Sumbawa.
Bupati Sumbawa dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kabag Pemerintahan Setda Sumbawa - Ikram Mubarak menyatakan, kegiatan ini sangat membantu pelaksanaan pelayanan informasi publik dan manajemen pengelolaan informasi dan dokumentasi, sehingga semakin menguatkan peran dan fungsi PPID perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sumbawa. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk menguatkan komitmen para pihak agar lebih membumikan semangat keterbukaan informasi publik melalui pelayanan informasi yang berkualitas pada sektor layanan dasar seperti sekolah dan puskesmas, termasuk desa sebagai badan publik yang menjadi perpanjangan tangan Pemerintah Daerah dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dikatakan, lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan sebuah langkah maju pemerintah dalam melaksanakan reformasi dan sekaligus menjalankan demokrasi. Bahkan secara teknis juga telah lahir beberapa peraturan Komisi Informasi, salah satunya yaitu Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik yang menjabarkan secara lebih detail beberapa substansi menyangkut pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
‘’Dari segi payung hukum, Alhamdulillah Kab. Sumbawa sudah memiliki Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 39 Tahun 2011 tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik Dan Keterbukaan Informasi Publik,’’ terangnya.
Disampaikan, sebagai konsekuensinya, seluruh badan publik, baik Organisasi Perangkat Daerah, Desa, maupun Badan Publik yang memberikan layanan dasar kesehatan dan pendidikan (Puskesmas dan Sekolah), memiliki beberapa kewajiban dalam hal menyampaikan informasi publik. Diantara kewajiban tersebut, PPID badan publik harus mampu menyajikan Daftar Informasi Publik (DIP) yang up to date (aktual) serta dibutuhkan masyarakat. ‘’In syaa Allah dengan semakin transparan dan terbukanya informasi yang diberikan oleh PPID, maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Daerah juga akan meningkat. Dengan demikian, masyarakat akan bersedia untuk terlibat dalam proses pembangunan daerah, dalam rangka mewujudkan Sumbawa Hebat dan Bermartabat, harapan kita bersama,’’ ujarnya.
Sebelumnya, laporan Kabag Humas dan Protokol Setda Sumbawa yang disampaikan oleh Kasubag Pemeberitaan dan Naskah Pimpinan - Yuni Handayani mengungkapkan, tujuan kegiatan ini untuk mengoptimalkan peran dan fungsi PPID perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, menguatkan komitmen para pihak terutama dalam mengimplementasikan semangat keterbukaan informasi publik melalui pelayanan informasi yang berkualitas pada sektor layanan dasar seperti Sekolah dan Puskesmas, termasuk Desa sebagai badan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, Mendorong Kepala Desa, Kepala UPT Puskesmas dan juga Kepala SMA/SMK untuk mengakselerasi pembentukan PPID di unit kerjanya masing-masing.
Adapun peserta pada kegiatan Bimtek ini berjumlah sekitar 70 orang yang terdiri dari PPID Perangkat Daerah, Perwakilan PPID Desa, Perwakilan Kepala UPT Puskesmas, dan Perwakilan Kepala SMA/SMK.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini