KPU Sumbawa Tetapkan Dua Pedoman Teknis Tahapan Pilkada 2020

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
KPU Kabupaten Sumbawa, Rabu (30/10/2019) kembali menetapkan dua pedoman teknis berkaitan dengan tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa tahun 2020.
Pedoman Teknis tersebut yakni pertama, Tata Cara Pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilihan, Survei Atau Jajak Pendapat Dan Pelaksana Penghitungan Cepat Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa tahun 2020.
Kedua, Pedoman Teknis Pelaksanaan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa tahun 2020
Dua Pedoman Teknis tersebut menjadi yang ketiga sebagai produk hukum KPU Kabupaten Sumbawa. Sebelumnya, pada Sabtu (26/10/2019) KPU Kabupaten Sumbawa terlebih dahulu menetapkan SK dan pedoman teknis tentang syarat minimal dan sebaran dukungan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa tahun 2020.
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, KPU Sumbawa--Muhammad Ali, S.IP., menyebutkan bahwa penyusunan, Pedoman Teknis pelaksanaan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa tahun 2020, yang merujuk pada pasal 56 ayat (2) PKPU  nomor 8 tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sedangkan Pedoman Teknis Tata Cara Pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilihan, Survei Atau Jajak Pendapat dan Pelaksana Penghitungan Cepat, merujuk pada pasal 21 huruf a dan huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbawa--Nurul Khairani, S.IP., menambahkan bahwa urgensi menetapkan dua pedoman teknis tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, diatur bahwa KPU Kabupaten/kota harus membuka pendaftaran bagi lembaga pemantau pemilihan mulai 1 November 2019 sampai dengan 16 September 2020, pendaftaran lembaga survey atau jajak pendapat mulai dari 1 November 2019 sampai 23 Agustus 2020,
"Jadwalnya sama dengan pendaftaran pelaksana penghitungan cepat (quick count) pada 1 Oktober sampai 23 Agustus 2020. Sebelum membuka pendaftaran, KPU Kabupaten Sumbawa harus menetapkan pedoman teknisnya," kata Nurul Khairani.
KPU Kabupaten Sumbawa telah menuangkan dua Pedoman Teknis tersebut dalam Surat Keputusan (SK) yang masing-masing bernomor 133/HK.03.1-Kpt/5204/02/KPU-Kab/X/2019 Tentang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, serta Surat Keputusan nomor 134/HK.03.1-Kpt/5204/02/KPU-Kab/X/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilihan, Survei Atau Jajak Pendapat dan Pelaksana Penghitungan Cepat. (KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini