Mataram, KA.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dilaporkan telah menerima secara resmi laporan dugaan kebocoran pajak negara serta kerugian negara akibat penggelapan pajak serta gratifikasi di otoritas Kantor Unit Pengelolah Pelabuhan (KUPP) Benete, Selasa (28/5).
"Iya, pagi tadi laporan kami sudah diterima dengan nomor register 3450, langsung di sentra pelayanan terpadu Kejati, Jalan Langko, Mataram," kata, Kuasa Hukum GMAK, Muhammad Wahyudi, SH, dalam siaran persnya, hari ini.
Menurut Muhammad Wahyudi, GMAK melampirkan sejumlah dokumen, berita foto, vedeo dan dokumen aturan, dokumen penting yang menyangkut aktifitas Ship To Ship (STS) di pelabuhan tersebut. Potensi kerugian berikut sejumlah oknum yang terlibat.
Laporan tersebut juga secara eksplisit melaporkan mantan pejabat Syahbandar atau KUPP Benete sebelumnya termasuk pejabat yang baru. GMAK menduga kerugian dan kebocoran penggelapan pajak atas kasus ini mencapai milyaran rupiah.
Sebelumnya, Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMAK) Sumbawa Barat segera melaporkan dugaan tindak pidana kerugian negara dari bocornya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari dugaan gratifikasi dan korupsi Dweling Time (Waktu tunggu) bongkar kapal, di pelabuhan Benete, Sumbawa Barat.
"Kami sudah diskusi klinis dengan otoritas berwenang di Kejati NTB. Kita tengah buat laporan resmi ke Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejati. Rangkain temuan kami soal mafia Dweling Time hingga modus operandi praktik Ship To Ship (STS) gelap, berikut data dan dokumen ikut diserahkan ke penyidik Kejati nanti," kata, Gusti Lanang Medyar, ketua GMAK KSB, di Mataram, hari ini, Sabtu (25/5).
Dalam dugaan mafia Dweling Time yang merugikan pendapatan negara dan dugaan korupsi atas penggelapan pajak, GMAK menyeret dua pejabat Syahbandar atau Kepala Unit Pengelola Pelabuhan (KUPP) setempat sekaligus.
Menurut Gusti, praktik penggelapan pajak negara di sektor jasa bongkar muat di Pelabuhan Benete tersebut telah berlangsung, sejak 2023-2024 ini. Karenanya, ia meminta Kejati, mengatensi kasus ini.
"Sejumlah dokumen, berupa peraturan pemerintah, SK Dirjen hingga foto dan vedeo praktik Ship To Ship (STS) transfer bongkar muat telah kita susun untuk memperkuat alat bukti. Sejumlah terlapor dan pihak yang terlibat disemua fungsi di KUPP ikut dilaporkan untuk diperiksa," Timpal Gusti, di dampingi kuasa hukum GMAK, Muhamad Wahyudiansyah, SH.
Gusti bahkan menyebut tidak menutup kemungkinan ada oknum pengusaha swasta juga dilaporkan, berikut perusahaan yang terlibat atau turut serta merugikan negara atau menggelapkan penerimaan pajak negara.
Sebelumnya, issue korupsi dan mafia bongkar muat di pelabuhan Benete, kerap disuarakan GMAK di Sumbawa Barat. Aksi demonstrasi dan pemasangan maklumat berulang kali dilakukan. (KA.02)