Gempur Desak PT Brantas Segera Lunasi Material CV Central Lestari Rp 1,3 Milar

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Ketua LSM Gerakan Masyarakat Pendukung Reformasi (Gempur) Hamzah mendesak pihak kontraktor pelaksana yakni PT Brantas Abipraya untuk segera membayar material milik  subkontraktor pada proyek remidial dan penanganan sedimentasi sejumlah embung di Kabupaten Sumbawa tahun 2022 lalu.

Seperti diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI) melalui Dirjen Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I (BWS NT 1) Provinsi NTB melalui  satuan pelaksanaan kegiatan operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air V (OP V) telah tuntas melakukan pekerjaan pelaksanaan Remedial dan Penanganan Sedimentasi Embung di Pulau Sumbawa Tahun Anggaran 2022 lalu. Semua pengerjaan Bendungan tersebut dengan Multy years Contrak (Kontrak Tahun Jamak) Tahun 2022-2023, dan sumber pendanaannya juga berasal dari Pinjaman (Loan).

Adapun embung yang  tuntas ditangani yakni  Embung Lamenta, Pemasar, Labangka, Pernek, Selante, Serading, Penyaring, Olat Rawa, Sejari 1, Muer, Brangkolong, Kaswangi, dan embung  Mantar di Desa Kiantar KSB.

Kesemua embung tersebut, termasuk dalam Paket Sumbawa I dengan kontraktor pelaksana PT. Brantas ABIPRAYA (Persero) dengan nilai kontrak  sebesar Rp 181 Milyar.

Kendati pekerjaan sudah dinyatakan tuntas, namun di beberapa lokasi proyek masih menyisakan masalah ke perusahaan lokal. Salah satunya, CV Central Lestari. Sebab, pihak kontraktor pelaksana belum menuntaskan pembayaran material (Pasir, red), penyewaan Dum Truk dan pekerjaan Irigasi.

Terkait hal itu, Ketua LSM Gempur Hamzah  kepada media ini, Selasa (28/5), sangat menyayangkan sikap perusahaan BUMN PT. Brantas ABIPPRAYA, Persero yang tidak konsisten dalam perjanjian kontrak pengadaan material dengan sejumlah perusahaan lokal.

Jika hal itu memang benar adanya bahwa perusahaan BUMN tersebut meninggalkan hutang mencapai Rp 1.351.830.272,.  Tentu sangat disayangkan. Sebab, jangankan mampu melakukan pembinaan terhadap perusahaan lokal justru cendrung terkesan merugikan.

"Karena itu, dengan adanya kejadian ini kami meminta kepada Menteri PUPR dan BUMN RI melalui BWS NT I untuk menjadi catatan agar menuntaskan semua utang pembayaran material (Pasir dan Batu, red) ke Perusahaan Lokal," cetusnya.

Sementara itu, Direktur CV Central Lestari Saodah berharap agar pihak PT. Brantas ABIPPRAYA bisa menuntaskan semua pembayaran material (Pasir, red), penyewaan Dum Truk dan pekerjaan Irigasi, yang pernah disuplai ke sejumlah proyek bendungan di dua kabupaten yakni Sumbawa dan Sumbawa Barat sampai tuntas pekerjannya November 2023 lalu.

"Kami berharap perusahaan tersebut segara menuntaskan kewajibannya. Kami juga turut berperan dalam membantu proses lancarnya pembangunan yang dikerjakan di Daerah ini sehingga proyek sudah tuntas november 2023 lalu namun sampai saat ini belum juga diselesaikan hanya janji-janji semata," ungkapnya kesal.

Terkait persoalan ini, Proyek Manager PT. Brantas ABIPPRAYA persero Catur Wibowo saat dikonfirmasi melalui WhatAps, Selasa (28/5) sampai berita ini ditayangkan belum direspon.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini