Sumbawa Besar, KA.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa secara resmi telah menetapkan syarat minimal dukungan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa pada Pilkada serentak 27 November mendatang.
Komisioner KPU Sumbawa Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Heri Kurniawansyah, HS M.AP, dalam keterangan Persnya, Senin (08/04/2024), menjelaskan perhitungan syarat minimal dan sebaran dukungan bakal calon perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa berdasarkan jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilu Tahun 2024 yakni sebanyak 367.987 pemilih.
Hal ini sesuai Pasal 41 Poin 2 Huruf c, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
'Jadi syarat dukungan untuk calon perseorangan minimal 8,5 % dari jumlah DPT dan tersebar di lebih dari 50 % jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Sumbawa," terang Heri, sapaan komisioner KPU Sumbawa low profile ini.
Selanjutnya bakal calon wajib menyerahkan berupa surat pernyataan dukungan Model B1-KWK, Foto copy KTP elektronik yang ditempelkan pada surat pernyataan dukungan tersebut. Serta surat penyataan lainnya bagi pendukung yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat. Maka pendukung tersebut wajib menyerahkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP.
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Tahun 2024, pemenuhan syarat bakal calon perseorangan dapat disampaikan ke KPU Kampar dari tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Heri menjelaskan, pemenuhan syarat bakal calon perseorangan ini, Proses awal akan dilakukan Verifikasi oleh KPU Kabupaten Sumbawa sebelum masuk masa Pengumuman Pendaftaran pasangan calon yang akan dilaksanakan pada 24-26 Agustus 2024, kemudian baru dilanjutkan Pendaftaran Pasangan Calon selama Tiga hari yakni pada Tanggal 27-29 Agustus 2024.
"Kepada masyarakat Kabupaten Sumbawa yang ingin mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati dan wakil Bupati Sumbawa melalui jalur perseorangan agar mempersiapkan dukungan syarat minimal sebagaimana yang telah ditetapkan," pungkasnya.(KA-01)