Sumbawa Besar, KA.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB telah mengajukan pengurangan masa menjalani pidana atau Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul fitri 1445 Hijriah terhadap 439 warga binaan.
"Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri ini diajukan untuk Narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku dan sebagaimana hasil dari SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana). Alhamdulillah 439 orang telah diusulkan untuk menerima RK I (pengurangan sebagian masa pidana). 241 orang merupakan narapidana kasus tindak pidana umum dan sisanya 198 orang narapidana Tindak Pidana Khusus, " Kata Kalapas Sumbawa Besar (Purniawal), Kamis (04/04).
Adapun besaran remisi yang diusulkan bervariatif diantaranya 15 Hari, 1 Bulan, 1 Bulan 15 Hari, dan 2 Bulan. Untuk Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri akan terbit dan diterima paling lambat 1 (satu) hari menjelang Hari Raya setelah melalui tahap verifikasi oleh Ditjen Pemasyarakatan. Sementara itu, penyerahan SK akan dilaksanakan usai pelaksanaan Sholat Idul Fitri.
"Remisi merupakan amanat undang-undang yang harus diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada Narapidanaatas perubahan perilaku dan menurunnya tingkat risiko saat menjalani masa pembinaan," pungkasnya.(KA-04)