Sumbawa Besar, KA.
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa memusnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Penindakan Tahun 2023. Pemusnahan ini dilakukan di Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sumbawa, Rabu, (21/2/2024).
Hadir juga pada Kegiatan ini Forkopimda Kabupaten Sumbawa, Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, serta OPD terkait.
Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Agustyan Umardani menyampaikan Barang yang dimusnakan ini merupakan Barang Hasil Penindakan KPPBC TMP C Kegiatan Operasi Pasar dan Operasi pemberantasan Badan Kena Cukai (BKC) Ilegal selama Tahun 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi industri lokal dari masuknya barang-barang Ilegal sehingga meningkatkan daya saing dan ekspor dari industri dalam Negeri.
Adapun barang hasil Penindakan berupa Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang terdiri dari 644.780 Batang Rokok (Sigaret), 107.955 gram Tembakau Iris (TIS), dan 1.734,15 Liter MMEA yang akan dimusnahkan dengan perkiraan Nilai Barang sebesar Rp 477.542.725 dan dengan perkiraan Nilai kerugian negara sebesar Rp 688.657.380.
Sementara itu, Pj. Sekeretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Ir. Dirmawan menyampaikan pemusnahan Barang-barang hasil Penindakan Tahun 2023 yang menjadi milik negara, terutama barang-barang Kena Cukai Ilegal, adalah Langkah nyata dalam memastikan bahwa peredaran barang ilegal tidak boleh beredar yang mana dapat merusak tatanan Sosial dan Ekonomi masyarakat.
Menurutnya, aturan Bea dan Cukai merupakan landasan bagi Pemerintah untuk mengelola Perekonomian Negara serta membantu memperkuat integritas dan citra negara di Dunia International. Memahami dan mematuhi aturan Bea dan Cukai bukanlah sekadar kewajiban Hukum, tetapi juga merupakan investasi Jangka Panjang bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama. (KA-01)