Perjuangkan Nasib Sopir Ambulance, Komisi IV DPRD Sumbawa Gelar Hearing dengan Pemda

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar  hearing di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa  Lantai III terkait Surat Edaran KemenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pemerintah yang memberikan peluang sopir Ambulance untuk mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK Senin (22/01/2024). 

Rapat tersebut dipimpin oleh Anggota Komisi IV DPRD, Ahmadul Kusasi, SH. Hadir Anggota DRPD komisi IV, Irwandi.

Acara ini dihadiri pula oleh Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Sumbawa Serahlihuddin, Sari Indrawati SH.M.H.Kes dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, dr. Nieta Ariyani Direktur RSUD Sumbawa dan Direktur RSMA Sumbawa A.A.Ngurah Oka B.S

Diketahui, Komisi IV DRPD Kabupaten Sumbawa Ahmadul Kusasi, SH dan Irwandi sebelumnya sudah melakukan konsultasi ke Dikes Provinsi NTB terkait dengan Status dan Upah  sopir Ambulance.

 “Ada Peraturan KemenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 yang memberikan peluang pada sopir Ambulance untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, inilah peluang teman-teman sopir untuk masuk dalam nomenklatur baru, kami juga meminta pada Direktur untuk meningkatkan insentifnya dan harapan kami agar bisa menyemangati teman-teman dengan peningkatan insentif, usulannya bisa berdasarkan jarak ataupun azas keadilan," ungkap Irwandi.  

"Hal ini perlu kita telusuri bersama, terkait dengan SK, apakah kalau dirubah nantinya tidak mengalami kerugian dengan kebijakan yang kita ambil," imbuh Ahmadul Kusasi.

Menanggapi hal itu, pihak BKPSDM Sumbawa mengaku belum mengetahui perihal regulasi yang baru diterbitkan tersebut.

 “Untuk regulasi yang baru ini kita masih "buta", kami sudah bersurat ke seluruh OPD untuk melakukan pemetaan non pegawai. Dalam surat edaran dari BKN tanggal 10 Januari 2024 meminta pemda melakukan penyusunan nomenklatur yang baru. KemenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 lahir sehari setelah surat edaran dari BKN dan setelah kami telaah hanya ada sedikit saja perubahan. SMP dan SLTA sederajat kita buat untuk usulan berdasarkan nomenklatur yang baru, terisi dulu ABKnya agar bisa dilihat oleh pusat untuk menentukan usulan jabatan dengan batas waktu pengusulan 31 Januari 2024” ungkap Sir,  sapaan akrab Kabid BKPSDM ini.

Dikes Sumbawa Sari Indrawati, SH.,M.H.Kes juga memberikan tanggapan atas hal tersebut, 

“Mengenai pemetaan tenaga sudah kami lakukan, kami juga sudah membuat usulan CPNS dan PPPK. Terkait sopir dan cleaning service, pemda diberikan tugas untuk memasukkan dalam outsourshing dan tenaga mereka kami butuhkan. Kami sudah memikirkan gaji dan honornya, kami juga meminta sopir dan penjaga malam honornya dinaikkan. Setiap tahun kami ajukan kenaikan honor namun selalu terbentur dengan keuangan, mohon kami dibantu untuk advokasi di BKAD, untuk usulan sopir dan penjaga malam juga sudah kami ajukan,” jelas Iin.

Dalam pertemuan itu Ahamdul Kusasi, SH mengharapkan agar  pola dan strategi berfikir agar tenaga non pegawai dapat terpenuhi haknya. Penderitaan sopir di RSUD dan Puskemas itu sama, dan butuh pemahaman apakah PPNPN  sama dengan PPPK.

Ahmadul juga mempertajam terkait dengan SK sopir, apakah bisa di sesuaikan dengan nomenklatur yang baru kalau mau ikut dalam PPPK dan CPNS, kalau nomenklatur sopir tidak bisa ikut PPPK dan CPNS, dukungan untuk honor atau insentif status PKM kita adalah BLUD karena jumlah sopir ini tidak banyak dan bisa dihandle melalui BLUD.

"Teman-teman sopir ini menyelamatkan nyawa orang lain,”  cetus Ahmadul Kusasi, SH.

Ditambahkan Irwandi, agar  memperhatikan nasib teman-teman sopir, mereka rentan kecelakaan.Kami di lembaga DPRD selalu mencari celah agar sopir bisa ikut seleksi PPPK. Ini tentang bagaimana  memanusiakan manusia, lihat insentif dan perhatikan masa depannya.

" Bagaimana strateginya agar ada nomenklaturnya yang memungkinkan sopir untuk ikut PPPK," tukasnya.

Direktur RSUD Sumbawa, dr. Hj. Nieta Ariyani mengakui telah menerima laporan dari Kabid tentang aturan baru, tenaga sopir Ambulance dan  sudah dipetakan dalam nomenklatur baru regulasi tahun 2024. 

"Rekomendasi yang diberikan oleh instansi adalah 2 tahun, SK terbaru berdasarkan nomeklatur tahun 2024. Apakah rekomendasi yang kita berikan dapat digunakan dalam seleksi PPPK, kalau tidak bisa menjamin maka peluang mereka kecil dan masuk orang lain, inilah yang menjadi kekhawatiran kami. Terkait honor, kemampuan BLUD hanya dapat memberikan satu juta, namun ada tambahan lain berdasarkan jasa pelayanan dan jasa lainnya, untuk cleaning service dan security sudah kami outsourching sehingga ada tambahan biaya dan hal tersebut yang membuat kami untuk belum bisa menambah honor sopir," terang dokter Nieta.

Ditambahkan oleh Sri Sulhafiah dari  RSUD Sumbawa bahwa di RSUD terkait nakes masuk SIDMK dan SIANS.

" Terkait sopir, selesai pertemuan di BKPSDM, kami melakukan Anjab dan ABK baru di sesuaikan dengan nomenklatur baru. CASN dan PPPK berdasarkan pendidikannya, inilah yang menjadi keraguan teman-teman sopir terkait statusnya, ikut seleksi bukan sebagai sopir tapi sebagai tenaga yang memungkinkan sesuai jenjang pendidikan." jelas Sul, sapaan  akrabnya. 

"Kami sudah inventarisir sesuai nomenklatur dalam KemenPAN-RB, terkait SK dirubah pada tahun 2024 bisa, tetapi kalau sebelum tahun 2024 tidak bisa. Honor tidak menjadi masalah, namun teman-teman sopir membutuhkan status," imbuhnya.

Sementara itu, pihak RSMA Sumbawa mengatakan bahwa penyesuaian nomenklatur baru bagi sopir untuk menduduki jabatan operasional KemenPAN-RB sudah dipetakan, 

"Kami meminta biro organisasi membuat nomenklatur, dan jabatan yang akan bisa diikuti oleh sopir adalah operator, bukan jabatan nakes. Sepuluh sopir di RSMA sudah kami usulkan sesuai nomenklatur baru dan terkait honor sesuai UMP,” ungkap Ngurah.

Diakhir pertemuan diperoleh  rekomendasi untuk bersama – sama membantu tenaga  Sopir Ambulans dengan membuat SK sesuai dengan nomeklatur sesuai KemenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2024.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini