Taliwang, KA.
Pemerintah Kabupaten Kabupaten Sumbawa Barat, menyerahkan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
Penyerahan dana hibah itu ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, Dr Ir.H W Musyafirin, MM, bersama Ketua KPU dan Ketua Bawaslu KSB.
Bupati mengatakan penyerahan dana hibah kepada KPU dan Bawaslu merupakan bentuk komitmen Pemkab KSB dalam mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Ia berharap KPU dan Bawaslu dapat memanfaatkan dana hibah secara bijaksana dan bertanggung jawab.
"Dengan adanya dana hibah ini, pekerjaan yang ada dapat dilaksanakan dengan baik. Tentunya dana ini bersumber dari APBD, maka saya berharap dana ini dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada yang dirugikan," katanya.
Bupati menambahkan dana hibah untuk menunjang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 ini telah disepakati Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), KPU dan Bawaslu yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan.
"Besaran dana hibah yang diserahkan adalah Rp 11,5 Miliar untuk KPU KSB dan Rp. 5,4 Miliar untuk BAWASLU sehingga total seluruhnya berjumlah, Rp, 16,9 Miliar," cetus Bupati.
Diketahui Penandatangan NPHD tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.41/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota. (KA.02/Kominfo)