Buka Rakor Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi, Ini Arahan Wabup

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Wakil Bupati Sumbawa_Hj. Dewi Noviany, S.Pd.,M.Pd membuka  Rapat Koordinasi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi di aula Hasan Usman lantai 1 kantor bupati Sumbawa, Rabu (11/10//2023).

Pada rakor kali ini Wabup menyampaikan Bahwa saat ini sudah di penghujung tahun 2023 dan sudah ada petani yang mulai memasuki musim tanamnya, entah itu menanam padi dan lain sebagainya,.

Pemerintah sudah semestinya untuk turun ke lapangan untuk memastikan agar penyaluran pupuk bersubsidi benar-benar tepat sasaran.

 "Perlu untuk mengontrol HET yang ada dilapangan karena sering terjadi selisi harga yang cukup signifikan. Kami berharap agar para petani dapat menerima haknya," ujarnya.. 

Kepala tim komisi pengawasan pupuk dan pestisida Wabup minta agar dilakukan sidak, sehingga dapat diketahui secara pasti kuota ketersediaan pupuk dan jumlah petani yang membutuhkan.

" Pada dasarnya setiap tahun pasti ada fluktuasi dan sebagainya karena yang sifatnya subsidi ini memang yang dinantikan oleh masyarakat,," tukasnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Lalu Suharmaji Kertawijaya, ST.,MT, menjelaskan  pupuk subsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah di sektor pertanian.

Dijelaskan, pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi ini akan menghadirkan manfaat sekaligus dapat berpotensi menimbulkan masalah bagi  pelakunya, hasil akhir apakah akan menjadi manfaat atau masalah itu tergantung pada sikap dan  pelakunya dalam mengelola pupuk tersebut. "Pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di dalam SIMLUHTAN," terangnya .

Adapun kebijakan baru peruntukkan pupuk bersubsidi sebagaimana diatur pada permentan No. 10 tahun 2022 , Pupuk bersubsidi terdiri dari Urea, Nitrogen, Phospat dan Kalium(NPK) yang tersedia untuk 9 komoditas prioritas yaitu tanaman pangan (padi, jangung dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah dan bawang putih),  kemudian untuk perkebunan seperti tebu rakyat, kakao dan kopi.

Sedangkan untuk HET, Asisten Perekonomian dan Pembangunan menyampaikan bahwa sesuai dengan keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) nomor 734 tahun 2022 pada HET pupuk bersubsidi dipatok masing-masing, Rp. 2.250 per kg untuk urea, Rp. 2.300 per kg untuk NPK dan Rp. 3.300 per kg untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao.

Rapat yang digelar  Dinas Pertanian Sumbawa itu, juga dihadiri oleh dinas terkait, temasuk juga dari Kepolisian, TNI dan Kejaksaan.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini