Sumbawa Besar, KA.
Sidang perdana gugatan pra peradilan terhadap Kajari Sumbawa Dr Adung Sutranggono SH M.Hum selaku pihak Termohon yang diajukan Advokat Surahman MD SH MH dkk dari Kantor Hukum SS dan Partner selaku Pemohon yang dipimpin Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kelas 1B Sumbawa Besar Saba’Aro Zendrato SH MH didampingi Panitera Pengganti Sahyani, Rabu (09/08) tidak dapat berlangsung.
Pasalnya, Kajari Sumbawa bersama Tim Jaksa yang ditunjuk tidak dapat hadir lantaran sedang menyiapkan jawaban dan mengumpulkan alat bukti dokumen dan saksi yang akan dihadirkan di persidangan.
Akhirnya, sidangpun terpaksa ditunda hingga Senin 28 Agustus 2023 atau dua pekan mendatang.
Terkait penundaan sidang ini, tim kuasa hukum dr.DHB mantan Direktur RSUD Sumbawa tersangka kasus RSUD Sumbawa Advokat Surahman MD SH MH didampingi Advokat Hasanuddin Nasution SH MH Wakil Ketua Peradi Pusat dari Jakarta dan Advokat Muhammad Yusuf Pribadi SH dari Mataram yang tergabung dalam Kantor Hukum SS dan Partner dalam konferensi Pers dikantornya Jalan Bungur Sumbawa Besar, menyatakan kalau sidang perdana praperadilan hari ini ditunda karena ketidakhadiran pihak Termohon Kajari Sumbawa.
Dikatakan, pihaknya melibatkan semua rekan-rekan Advokat, karena ini merupakan persoalan hukum yang dialami oleh klienbya (dr.DHB) khususnya terkait adanya kejanggalan terhadap penetapan kliennya itu sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi sebagaimana disangkakan oleh penyidik Kejaksaan melanggar pasal 12 huruf e undang-undang tindak pidana korupsi.
Karenanya, dengan ditundanya sidang perdana ini dengan ketidakhadiran daripada termohon dalam hal ini penyidik dari Kejaksaan Negeri Sumbawa sangat disayangkan.
“Dalam hal ini, kami tetap konsisten karena kami selaku pemohon, namun dengan ketidakhadiran termohon dalam hal ini penyidik dari Kejaksaan Negeri Sumbawa dan kami juga menghargai keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang memimpin sidang praperadilan ini sebagaimana perkara Nomor 2/Pid.Pra/2023_PN.Sbw, yang menyatakan bahwa ketidakhadiran daripada termohon atau penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa dengan alasan adanya surat masuk dari Kejaksaan Negeri Sumbawa yang menyatakan bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam hal ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti.Tentu hal ini membuat kami kaget, sebab dasar atau alasan yang disampaikan itu masih mengumpulkan bukti surat berarti dari kacamata hukum kami terlihat bahwa penetapan tersangka terhadap dr.DHB ini kemungkinan besar belum cukup bukti dalam penetapan klien kami sebagai tersangka,” ungkap advokat muda yang kini menempuh kuliah program doktoral ilmu hukum ini
Ditemui terpisah, Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Jaksa Indra Zulkarnain SH ketika dikonfirmasi awak media diruang kerjanya membenarkan kalau pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan kepada Pengadilan, terkait dengan ketidakhadiran tim nya di persidangan perdana Praperadilan hari ini. Sebab, memang ada beberapa bukti dokumen dan sejumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti yang akan digelar melalui persidangan cepat selama sepekan.
“Tunggu saja, kami akan buktikan dipersidangan nanti, yang jelas tindakan yang telah kami lakukan telah sesuai dengan prosedur, ketentuan dan aturan hukum serta perundang-undangan yang berlaku, dan jika ada penilaian lain apalagi dari Pemohon saya rasa bukan hal yang tabu, itu sah-sah saja, namun kami akan buktikan pada sidang lanjutan dua pekan mendatang,” cetus Jaksa Indra.(KA-04)