KPU Sumbawa Serahkan Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Bacaleg ke Parpol

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Sesuai Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi  dan DPRD Kabupaten/Kota hari ini, Minggu (06/08/2023), KPU Kabupaten Sumbawa  menyerahkan Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Administrasi  Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa pada Pemilu Tahun 2024, . Kegiatan tersebut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumbawa, Sekretaris dan jajaran sekretariat, Bawaslu Kab. Sumbawa dan Perwakilan Parpol peserta Pemilu Tahun 2024

Ketua KPU Sumbawa M. Wildan menyampaikan, kegiatan hari ini merupakan amanat yang diatur dalam ketentuan Pasal 64 ayat (1) PKPU 10 Tahun 2023, dan hari ini  Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota kami serahkan kepada Parpol, sesuai jadwal sebagimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023.

"Hasil yang kita serahkan hari ini adalah hasil verifikasi administrasi yang telah kami laksanakan sejak  proses kegiatan Verifikasi Admnistrasi terhadap kebenaran dokumen dan kegandaan Bakal Calon dari tanggal 15 Mei hingga  23 juni 2023. Selanjutnya verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dokumen dan kegandaan Bakal Calon  dari tanggal 10 juli 2023 sampai tanggal 31 juli 2023, dan selanjutnya telah kami susun hasilnya dari tanggal 1 sampai dengan 4 agustus 2023 dan sesuai jadwal hari ini adalah batas terakhir harus kita sampaikan kepada Pimpinan Parpol," terang M. Wildan. 

Usai sambutannya, Ketua KPU dan Anggota KPU Kabupaten Sumbawa menyerahkan Berita Acara hasil  akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon kepada Perwakilan Parpol secara berurutan sesuai dengan nomor urut Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024.

Dalam kesempatan itu,Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Aryati, juga menjelaskan bahwa hasil akhir verifikasi dokumen Bakal Calon berupa rancangan  Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan dicermati oleh Partai Politik dimulai sejak tanggal 6 -11 Agustus 2023, dan pada masa pencermatan tersebut Partai Politik  dapat melakukan perbaikan dokumen administrasi bakal calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),  mengganti bakal calon, mengubah nomor urut maupun mengganti foto bakal  Calon.

"Terhadap Bakal calon yang TMS dan tidak dilakukan perbaikan dokumennya, tidak akan ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara," tegas Aryati.

Selanjutnya berdasarkan hasil pencermatan DCS, akan dilakukan kembali verifikasi dokumen persyaratan persyaratan Bakal Calon pasca pencermatan Rancangan DCS sejak tanggal 12-15 Agustus 2023, 

"Penyusunan perubahan rancangan DCS dari tanggal 16 hingga 17 Agustus 2023 dan pada tanggal 18 Agustus 2023 ditetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa pemilu tahun 2024 dan tanggal 19 hingga 23 Agustus diumumkan untuk memperoleh masukan dan tanggapan masyarakat," pungkasnya (KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini