Pembalakan Liar di Kawasan Hutan Tiu Suntuk Merajalela, Aparat Diminta Bertindak

Sebarkan:

Taliwang, KA. 

Pihak aparat berwenang diminta untuk menertibkan kegiatan penebangan kayu ilegal di Kawasan hutan  Bendungan Tiu Suntuk Dusun Hijrah Desa Muhajirin Kecamatan Brang Ene Kabupaten Sumbawa Barat. Pasalnya, para pengusaha diduga melakukan penebangan kayu tanpa mengikuti aturan yang berlaku. 

" Kayu-kayu yang ditebang cacat secara aturan. Pengusaha kayu  telah melakukan penebangan sekaligus pengolahan di dalam hutan/gunung. Ini tentu melanggar karena ada aturan tentang proses penerbangannya," ungkap Aktivis Lingkungan Brang Ene, Izzuddin kepada media ini, kemarin.

Sesuai aturannya, apabila proses administrasi selesai, crossing dilakukan oleh polisi kehutanan untuk kemudian kayu ditebang, dipotong dan diangkut gelondongan atau bulat dari hutan dengan dilengkapi dokumen angkutan dan barcode. Dokumen kayu tersebut di input oleh otoritas Ganis atau petugas yang ditunjuk untuk kemudian diolah di TPA.

Setelah itu, barulah bisa dijual apabila Ganis kayu olahan telah menandatangani surat persetujuan kayu olahan. Namun yang terjadi, pengusaha ini melakukan penebangan sekaligus pengolahan di dalam hutan/gunung. 

" Ini tentu akan berdampak  pada kerusakan lingkungan maupun bencana alam di wilayah tersebut. Selain juga sisa puing dan lempengan kayu apabila terjadi banjir membuat penampungan air bendungan Tiu Suntuk bisa bisa tidak berfungsi dengan baik," tambahnya. 

Ia mendesak agar pihak yang berwenang segera mengambil tindakan tegas. Lemahnya pengawasan di lapangan memudahkan kayu non prosedural lolos sampai di tempat tujuan. Tidak boleh ada kesan kongkalikong apalagi saat ini hampir tidak ada lagi petugas kehutanan di pos-pos jaga. Akibatnya, pembalakan  menjadi lebih leluasa. 

" Parahnya, berdasarkan pantauan dilapangan, pengusaha ini ternyata bukan berasal dari warga sekitar.  Apabila warga mau melakukan bisnis sendiri, para pengusaha  ini yang  justru melapor seolah olah kegiatan mereka benar secara aturan. Perlu juga dilakukan kroscek apakah  ada Dana bagi hasil antara pihak pemenang tender lean kliring dengan Pemda setempat. Apabila tidak ada, maka sangat  perlu dilakukan pengusutan," demikian Izzu. (KA.02)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini