Mataram, KA.
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (DitPolairud) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pria yang kedapatan membawa 1.000 batang bahan peledak berupa Detonator di pelabuhan penyebrangan, Kayangan, Lombok Timur.
“Pria berinisial 63 Tahun berinisial (A) ini ditangkap saat petugas sedang melakukan pemeriksaan terhadap KMP. WICITRA DHARMA yang akan berlayar dari Pelabuhan Kayangan Lombok Timur menuju Pelabuhan Poto tano Sumbawa Barat,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin saat konferensi pers, Rabu (05/07/2023).
Mantan Kapolresta Banyuwangi itu mengungkapkan penangkapan ini dilakukan oleh petugas lantaran terduga pelaku A terbukti saat penggeledahan menguasai atau membawa 1 buah tas ransel warna hitam yang didalamnya berisikan 10 kotak bungkusan warna krem. Dalam masing – masing kotak tersebut berisikan 100 (seratus) batang detonator. dengan jumlah total detonator sebanyak 1.000 batang Detonator.
Dikatakan, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan polisi, terduga pelaku juga diketahui menyembunyikan sebanyak 840 batang detonator di rumahnya yang beralamat di Dusun Bangsal Desa Labuhan Alas, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.
“Jadi Total Keseluruhan barang bukti bahan peledak yang berhasil disita aparat kepolisian dari tangan (A) dalam kasus ini berjumlah sebanyak 1.840 batang Detonator,” ucap Arman.
Selain itu, sejumlah barang bukti lain juga berhasil diamankan petugas diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 2 lembar Boarding Pass Kapal, Handphone Merk Nokia Warna Hitam Model TA-1235 dan 1 buah tas Ransel warna hitam
Atas pembuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.,(KA-03)