Lagi, Kantor Hukum SS & PARTNER Bebaskan Terdakwa dari Jeratan Hukum

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Sidang kasus hukum yang menimpa Terdakwa Ruslan alias Lan Ak Jabar kembali digelar Rabu (5/7) di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.


Persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Oki Basuki Rachmat, SH beranggotakan Reno Hanggara, SH dan Saba'aro Zendrato, SH itu berlangsung dengan agenda Putusan. 


Dalam putusan sebagaimana perkara pidana nomor 97/Pid.B/2023/PN.Sbw yang  dibacakan langsung oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar akhirnya  menyatakan bahwa terdakwa RUSLAN Alias LAN Ak. JABAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut.

Karenanya, Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut (Vrijspraak) serta Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 

Selain itu, majelis hakim juga 4 memerintahkan barang bukti berupa: 1 (satu) Unit Hp Merk Oppo Reno 2f Warna Hijau Toska Dengan Imei 1 : 863851044023051 Dan Imei Ii 863851044023044 Dikembalikan kepada terdakwa RUSLAN Alias LAN Ak. JABAR; 5). Membebankan biaya perkara kepada Negara. 

Sementara itu, Surahman. MD, SH, MH selaku  pengacara Ruslan Ak Jabar,  ketika dicegat awak media usai sidang di PN Sumbawa Besar,  menyampaikan bahwa putusan terhadap kliennya telah memenuhi rasa keadilan dan penerapan norma hukum yang sebenarnya. 

Seperti diketahui bersama, papar Surahman ,  kasus hukum yang dialami kliennya telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik Polres Sumbawa dengan sangkaan pasal 480 KUHP serta telah ditahan dengan kurungan badan kurang lebih 4 bulan. 

Setelah mengikuti proses persidangan serta menguji unsur dari pasal 480 KUHP tersebut sebagaimana terungkap dalam persidangan ia menemukan fakta bahwa kliennya tidak terbukti secara dah dan meyakinkan melanggar pasal 480 KUHP.

"Sehingga terhadap Pledoi atau pembelaan yang telah kami ajukan berdasarkan norma hukum yang berlaku, Majelis hakim PN Sumbawa Besar telah sependapat dengan kami, sehingga Terdakwa pada hari ini telah diputus bebas dari tuntutan hukum dan mulai hari ini klien kami dapat menghirup udara bebas serta dapat berkumpul kembali dengan keluarganya seperti biasa," ucap  papar Surahman Advokat Sumbawa yang kini tergabung dalam penanganan kasus hukum Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini