Dilaporkan Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kades Banjar Tanggapi Santai

Sebarkan:

Taliwang, KA.

Kepala Desa Banjar Kecamatan Taliwang AS nampak santai meski telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Sumbawa Barat atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Ia justru menilai laporan itu bisa menjadi momentum bagi dirinya untuk membuktikan fakta yang sesungguhnya. 

" Semua orang itukan punya hak konstitusional untuk melapor.  Bahwa laporan itu benar dan tidaknya, ya kita serahkan penilaiannya kepada penegak hukum," ungkapnya saat dikonfirmasi media ini, Sabtu, 1 April 2023. 

Ia berkeyakinan surat berupa susunan runutan silsilah keluarga yang dilaporkan palsu atau tidak Syah oleh  SF  melalui Kuasa Hukumnya, Arifin, SH itu, ditandangani diatas stempel setelah dirinya dilantik sebagai Kades Desa Banjar. 

" Saya tidak merasa menandatangani surat tersebut pada tgl 3 Januari 2023, tetapi setelah saya dilantik sebagai Kades,"imbuhnya. 

Selain itu, ia juga menegaskan  surat atau dokumen tersebut bukan dibuat oleh dirinya  tetapi oleh oknum lain dalam bentuk format surat yang sudah jadi, lalu kemudian dibawa kerumahnya untuk di tanda tangani. Namun pada saat itu dirinya tidak begitu teliti melihat bulan dibuatnya surat tersebut.  

" Saya punya bukti foto waktu dan tempat surat itu saya tandatangani. Dan saya yakin betul surat itu saya tandatangani setelah resmi  di lantik sebagai Kades," cetusnya.

Senada dengan hal tersebut, SL  selaku warga Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang yang mengaku mengantar surat itu membenarkan surat tersebut diantar tanpa melihat bulan surat dibuat. 

" Saya tidak melihat secara seksama format surat itu, termasuk melihat bulan surat itu dibuat. Tapi saya ingat betul surat itu saya antar dan ditandatangani setelah Kades AS dilantik atau pada bulan Februari," pungkasnya.

Sebelumnya, SF melalui Kuasa hukumnya, Arifin, SH, melaporkan AS dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang kepada APH Polres Sumbawa Barat, Jumat, 31 Maret 2023. AS diduga menandatangani surat atau dokumen yang belum menjadi kewenangannya yakni, dokumen  berupa susunan runutan silsilah keluarga pada tanggal 3 Januari 2023 atau sebelum AS resmi menjabat sebagai Kepala Desa Banjar. (KA-02)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini