Sumbawa Besar, KA.
Bupati Sumbawa diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri, MM., menerima secara resmi para dokter umum dan dokter gigi yang akan melaksanakan program internship di Kabupaten Sumbawa pada periode pertama tahun 2023, Rabu, 15 Februari 2023, di Aula H. Madilaoe ADT Kantor Bupati Sumbawa. Pada saat bersamaan, Sekda juga melepas secara resmi para dokter intership yang telah selesai melaksanakan programnya pada tahun 2022.
Sebanyak 16 orang dokter umum dan 14 orang dokter gigi yang berasal dari beberapa perguruan tinggi di Indonesia itu akan mengabdikan diri di RSUD Sumbawa dan RSUP Manambai Abdulkadir, serta beberapa Puskesmas yang ada di Kabupaten Sumbawa.
Bupati Sumbawa melalui sambutannya yang disampaikan Sekda menyambut baik kehadiran para dokter tersebut di Kabupaten Sumbawa.
Ia mengungkapkan, saat ini Kabupaten Sumbawa membutuhkan banyak tenaga kesehatan, mengingat masih terdapat beberapa persoalan pada bidang kesehatan di Kabupaten Sumbawa, diantaranya wabah malaria yang hingga saat ini belum dapat tertangani secara maksimal.
Disampaikan juga bahwa tugas para dokter internship tidak hanya terpaku pada pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas tempat mereka bertugas, tetapi para dokter yang tergabung dalam program internship ini harus selalu bersiap apabila sewaktu waktu dibutuhkan dalam kondisi darurat, seperti bencana alam.
Bupati berterima kasih kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan yang telah mengadakan program dokter internship.
Ia berharap program yang dilaksanakan di rumah sakit dan puskesmas di Kabupaten Sumbawa ini dapat membawa perubahan dan membantu upaya pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan-persoalan di bidang kesehatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sumbawa, Junaidi, S.Si., M.Si., A.Pt, mengatakan bahwa program dokter internship dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah memenuhi persyaratan Komite Internship Kedokteran Indonesia.
Junaidi berharap pelaksanaan program ini di Kabupaten Sumbawa dapat membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan dokter umum dan dokter gigi bagi masyarakat.(KA-04)