Nunggak Iuran BPJS TK, Puluhan Perusahaan Dipanggil Kejaksaan

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Sebanyak 63 perusahaan dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa menyusul tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.

"Surat undangan untuk 63 perusahaan sudah kami layangkan. Mereka diundang untuk negosiasi terkait tunggakan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Arin P. Quarta, SH Kasi Perdata dan Tata Usaha (DATUN) Kejari Sumbawa, Rabu (18/08/2021).


63 perusahaan tersebut, terang Arin, sapaan akrab pejabat Kejari Sumbawa low profile ini, terdiri dari perusahaan skala kecil, menengah hingga perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa.

Perusahaan tersebut, diundang secara maraton. Mulai Rabu (18/8) hingga Kamis (26/8) pekan depan. Dalam hal ini, perhari pihaknya mengundang sekitar 15 perusahaan untuk diklarifikasi. Terkait alasan tunggakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka masing-masing. 

Diakui Arin, BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki kewenangan terkait penertiban kepatuhan. Jadi BPJS Ketenagakerjaan melakukan MoU dengan Kejari Sumbawa. Untuk melakukan penagihan dalam hal pemulihan keuangan negara. 

"Jumlah tunggakan iuran BPJS TK perusahaan tersebut bervariasi  dari Rp 400 ribu hingga Rp 140 juta," beber Arin.

Hasil klarifikasi sementara, ungkap Arin, ada yang menunggak mulai dari enam sampai delapan bulan. Alasan mereka menunggak karena COVID-19. sehingga banyak usaha mereka yang tidak berjalan. 

Karena itu, pihaknya menengahi terkait iuran pembayaran tunggakan tersebut. Kemudian disepakati metode pembayarannya dilakukan dengan cara menyicil. Karena jika dilakukan secara langsung, perusahaan mengaku sangat berat. Karena banyak perusahaan tersebut yang mengurangi besaran gaji pegawai akibat pandemi ini. 

Perusahaan ini juga sudah mulai menyicil pembayaran tunggakannya. Ada juga yang meminta waktu untuk mulai menyicil pembayarannya. 

"Besaran cicilan masing-masing perusahaan itu bervariasi. Jumlahnya juga tidak dipatok. Jangan sampai pemerintah membuat masyarakat seperti tercekik. Disitulah kami berfungsi untuk memberikan win win solution. Begitu juga pihak BPJS Ketenagakerjaan bisa mengetahui kendala yang dihadapi sejumlah perusahaan tersebut," tutup Arin.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini