Program Asimilasi, Lapas Sumbawa Kembali Pulangkan 5 Warga Binaan

Sebarkan:

 

Sumbawa Besar, KA.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar kembali memulangkan 5  orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui program Asimilasi Rumah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020, Selasa (08/06) kemarin.

Seperti diketahui, syarat utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh program tersebut selain mendapatkan rekomendasi dari wali pemasyarakatan (keterangan berkelakuan baik selama mengikuti pembinaan), juga telah menjalani setengah dari masa pidana, serta dua pertiga dari masa pidananya tidak melewati 30 Juni tahun ini.

Salah seorang warga binaan yang dipulangkan kemarin, MH (33) mengungkapkan rasa syukurnya  bisa pulang lebih cepat dan berkumpul kembali bersama keluarga. Pria yang tersandung kasus penganiayaan tersebut berjanji untuk tidak akan terlibat pelanggaran hukum lagi.

“Alhamdulillah pak, terima kasih buat petugas yang sudah membimbing selama saya disini. Sudah kapok saya pak melanggar (hukum) lagi.”  ungkapnya.

Lapas Sumbawa Besar dalam kurun Januari hingga Juni ini telah melaksanakan program asimilasi rumah melalui skema Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 sebanyak 12 kali dengan total sejumlah 57 orang warga binaan. Jumlah tersebut didominasi oleh tindak pidana ringan dengan rataan pelanggaran terkait pencurian , penganiayaan dan narkotika.

Terpisah, Kalapas Sumbawa Besar  M Fadli, ditemui awak media ini menuturkan pihaknya terus menjalin komuikasi dengan stakeholder utamanya Kejaksaan dalam hal pengawasan warga binaan yang mendapatkan program asimilasi rumah, sehingga tujuan dari program ini benar-benar tercapai.

Disinggung mengenai keberlangsungan program asimilasi rumah mengingat situasi pandemi Covid-19 yang masih berlanjut, ia  mengaku belum dapat memberikan keterangan mengingat hal tersebut merupakan ranah pimpinan di tingkat pusat.

“Kita tunggu saja," tutupnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini