Pejabat Eselon IV Bisa Menjadi PPK Proyek

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.
Saat ini, pejabat setingkat eselon IV sudah bisa menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam sebuah proyek. Menyusul adanya peraturan yang baru tentang pelaku pengadaan barang dan jasa, yang mengatur tentang persyaratan PPK dimaksud.
‘’Ada terbit Perlem Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Perlem Nomor 15 tahun 2018 tentang pelaku pengadaan barang jasa’’ ungkap Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Sumbawa Pipin Shakti Bitongo kepada wartawan.
Dijelaskan, sebelumnya persyaratan menjadi PPK harus memiliki kemampuan managerial level 3. Hal ini dimaknai sebagai pejabat eselon III. Sedangkan di aturan baru hal itu dihilangkan. Artinya kembali seperti semula bisa dari pejabat eselon IV. Yang penting memenuhi syarat yakni mempunyai sertifikat dasar pengadaan barang dan jasa (PBJ). Kemudian berintegritas dan menandatangani fakta integritas.
‘’Syaratnya sama dengan kemarin, cuma dihilangkan persyaratan manajerial level 3. Yang penting bersertifikat pengadan barang dan jasa tingkat dasar, berintegritas, menandatangani fakta integirtas. Tapi dia harus minimal S1 atau setara,’’ terangnya.
Meski demikian, hal ini juga tergantung dari Pengguna Anggaran (PA) yang melakukan penunjukkan.
‘’Itu aturannya. Kewenangan mau menunjuk siapa selama syaratnya terpenuhi, kewenangan PA’’ demikian Pipin. (KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini