Nekat Mencuri HP, Seorang Nenek Diamankan Polisi

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

Seorang nenek, RK (58) terpaksa harus digiring menuju Polres Sumbawa, Kamis sore (7/20/2021). Ia  ditahan setelah mencuri handphone di salah satu rumah di BTN Olat Rarang Desa Labuan Sumbawa kecamatan Labuan Badas. Penangkapan nenek RK berawal dari diringkusnya AF dan WY yang merupakan penadah.

Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel S.T.K menyebutkan, penangkapan nenek RK tersebuti, berawal ketika pihaknya lmeacak keberadaan Barang Bukti sebuah handphone.

"Barang bukti ini berada ditangan AF setelah diintrogasi AF mengaku membeli hhandphone tersebut dari WY , setelah menemukan keberadaan WY dan melakukan introgasi WY menyebutkan membeli handphone tersebut dari BB . Kemudian kami langsung mendatangi BB. BB menjelaskan mertuanya lah yang menyuruhnya untuk menjual handphone tersebut," ungkapnya.

Dihadapan petugas, RK mengakui perbuatannya telah mengambil handphone tersebut di sebuah rumah di BTN Olat Rarang.

“RK mengakui bahwa dirinya telah mencuri handphone tersebut pada salah satu rumah di BTN Olat Rarang. Kini kasus ini sedang dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Pihak kepolisian akhirnya menyita handphone merk vivo berwarna biru tersebut sebagai barang bukti kejahatan. Selain itu kepolisian masih mendalami apakah nenek RK baru pertama kali melakukan pencurian ataupun ada TKP lain nya.(KA-04)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini