Giliran Penjual Togel Online di Plampang Diamankan Polisi

Sebarkan:

 

Sumbawa Besar, KA.

Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Polda NTB kembali mengamankan seorang terduga kasus judi togel online berinisial AZ (44).

Pria yang keseharian bekerja sebagai petani tersebut diamankan tim Puma Polres Sumbawa saat berada dirumahnya tepatnya di Dusun Karya Jaya Desa Plampang Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Selasa (19/10/21) pukul 23.30 wita.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Ivan Roland Cristofel, S.T.K., saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Akp Sumardi S.Sos menerangkan pengungkapan kasus judi togel tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa dirumah pelaku sedang berlangsung aktivitas judi togel.

“Setelah menerima informasi masyarakat tentang adanya judi togel online, Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa kemudian bergerak menujut TKP, dan saat tiba di lokasi, benar saja di TKP sedang berlangsung perjudian. Kemudian Tim langsung mengamankan orang yang diduga sebagai penjual togel online tersebut," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, Tim Puma mengamankan sejumlah barang bukti berupa Uang tunai senilai Rp 50.000,-, 1 Unit Hp merk Realme warna biru, 1 Unit Hp merk Samsung warna hitam, 1 Kalkulator serta 2 buah alat tulis beserta buku.

"Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Mapolres Sumbawa guna diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.(KA-04)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini