Dibebaskan dari Penjara, Seorang Ibu Bisa Lebaran Bersama Delapan Anaknya

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

NR (42) seorang ibu rumah tangga (IRT) akhirnya dibebaskan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumbawa Besar, Selasa sore (11/05/2021).

Janda delapan anak tersangka kasus dugaan penganiayaan ini dibebaskan dari segala tuntutan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa melalui  sistem restorative justice (RJ) dalam perkara tersebut. 


Kajari Sumbawa, Dr. Adung Sutranggono, SH.MHum, kepada awak media  dalam Selasa , membenarkan telah menerapkan sistem RJ dalam perkara penganiayaan tersebut.

"Penerapan RJ ini yang pertama kali di lingkup Kejari se-NTB dalam tahun ini.," ujarnya.

Seperti diketahui,  terjadi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh NR. Dimana NR menganiaya seorang wanita bernama Rita Kurniawati (32). Atas penganiayaan tersebut, korban melapor ke Polres Sumbawa. 

Selama proses hukumnya, lanjut Kajari, tersangka NR sempat ditahan. NR kemudian dititipkan di Lapas Sumbawa. Namun, setelah adanya penerapan RJ ini, maka perkara yang melibatkan NR akan dianggap telah selesai. Penerapan RJ ini sendiri telah melalui sejumlah mekanisme. 

"Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Penerapan RJ ini juga harus disetujui oleh Kajati NTB," terang Kajari.

Diakui Kajari, dengan penerapan RJ ini, pihaknya tidak hanya sekedar memenjarakan orang saja. Ada kebijakan dari Jaksa Agung terkait Restoratif Justice. "Dengan ini diharapkan dapat mengubah stigma di tengah masyarakat. Dimana penyelesaian perkara tidak hanya harus dilakukan di pengadilan," cetusnya

Ditempat yang sama, Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Hendra, SS., SH menyebutkan,  kasus ini dilatarbelakangi status korban di media sosial Facebook. Dimana korban menulis status bertuliskan "anak catur". "Membaca status ini, NR merasa kesal. Wanita berstatus janda ini merasa status tersebut diarahkan kepadanya. Karena NR memiliki delapan orang anak," terang Hendra.

Selanjutnya, NR kemudian mendatangi kos-kosan korban di Kelurahan Brang Biji. NR langsung menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan tangan kanannya. Mengakibatkan luka memar lecet pada bawah mata sebelah kiri dan luka gores pada dada.Korban yang tidak terima, langsung melapor ke Polres Sumbawa. Dalam prosesnya, NR sempat ditahan. Belakangan, dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak.

"Perdamaian tersebut difasilitasi di Kantor Kejari Sumbawa pada 6 Mei lalu. Dimana korban juga sudah sepakat berdamai tanpa ada syarat apapun. Mengingat, tersangka NR juga merupakan orang dekat korban," tukasnya.

Selanjutnya, Kajari Sumbawa mengajukan permintaan Penghentian Penuntutan, berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB. Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Ancaman tindak pidana perkaranya di bawah lima tahun. Kerugian yang ditimbulkan dalam perkara itu tidak lebih dari Rp 2,5 juta. 

"Semua persyaratan tersebut, telah dipenuhi oleh tersangka. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka juga tidak menimbulkan kerugian nilai barang tertentu," tukasnya.

Selanjutnya dilakukan Ekspose via Zoom hingga mendapatkan persetujuan dari Kajati NTB untuk dilakukan penghentian penuntutan. Penyelesaian penanganan perkara dengan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ). 

"Setelah kami  menerima persetujuan dari Kajati NTB, yang bersangkutan harus segera dikeluarkan dari tahanan. Sesuai aturan, hari ini juga NR harus dibebaskan," tutup Hendra.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini