Terdakwa Penyunat Bansos PKH di Lape Divonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan:

Sumbawa Besar, KA.

SK (34) terdakwa kasus korupsi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa, akhirnya divonis selama 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Kamis.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Irliana SH MH dkk itu juga meminta terdakwa untuk membayar uang penganti sebesar Rp 637.194.850. dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrach), maka harta bendanya akan disita oleh JPU dan  dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3  tahun plus denda sebesar Rp 200 Juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Vonis majelis hakim Irliana SH MH dkk itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa Reza Safetsila Yusa, SH, yakni selama 6  tahun penjara dan membayar  uang penganti sebesar Rp 637.194.850. serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mendengar vonis majalies hakim tersebut, baik JPU Reza Safetsila Yusa SH maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Ahmad Yani SH dkk menyatakan piker- piker.

Peristiwa yang menggiring terdakwa ke bui itu,  terjadi dalam kurun waktu 2017 dan 2018 lalu di Desa Lape dan Desa Dete Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa. Jumlah dana PKH yang diberikan kepada penerima manfaat yang memenuhi syarat untuk tahun 2017 masing-masing sebesar Rp 1.890.000 untuk ibu hamil, balita dan anak sekolah SD sampai dengan SMA serta untuk lansia dan disabilitas sebesar Rp 2.000.000, dengan pencairan dilakukan sebanyak 4 kali.

Sedangkan tahun anggaran 2018 lalu ada pengurangan bantuan PKH dari tahun sebelumnya menjadi sebesar Rp 1.760.000 dengan sistem pencairannya dilakukan secara non tunai melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang langsung masuk ke rekening peserta keluarga penerima manfaat (KPM) yang bisa ditarik melalui ATM.

Saat itu terdakwa ditunjuk sebagai pendamping PKH, mengambil uang peserta KPM dengan modus seluruh peserta disuruh mengumpulkan ATM dan buku tabungannya, lantas tanpa sepengetahuan pemiliknya mencairkan dana PKH itu dan dimasukkan kedalam rekening pribadinya dan digunakan untuk bermain judi online, sehingga kasus inipun terbongkar dan dilakukan penyidikan intensif oleh pihak Kepolisian.(KA-01)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini