Soal Penegakan Hukum Sektor Kehutanan, LBH Keadilan Sarea : Berhentilah Pakai Kaca Mata Kuda

Sebarkan:

 

Direktur  LBH Keadilan Samawa Rea, Febrian Anindita, SH saat bersama JT di Mapolda NTB (Foto KA)

Sumbawa Besar, KA.

Masalah hukum yang menjerat JT, seorang petani asal  Desa Banda, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa menuai keprihatianan sejumlah kalangan.  JT sendiri ditangkap petugas pengamanan hutan usai membersihkan lahan untuk bercocok tanam belum lama ini

Direktur  LBH Keadilan Samawa Rea, Febrian Anindita, SH., kepada awak media, Senin (21/9/2020), mengaku prihatin terhadap peristiwa tersebut.

Febrian, sapaan akrab Advocat muda ini, menilai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah III hanya menyasar masyarakat kecil yang ingin bertahan hidup dari tanahnya. Gakkum Wilayah III Kehutanan telah melakukan suatu tindakan kriminalisasi. 

Sebab,  sambungnya, Gakkum hanya menyasar masyarakat kecil, belum ada keberhasilan penegak hukum dan kinerja pemerintah yang dapat dibanggakan dalam penanganan kasus hukum sebagaimana yang dituduhkan kepada JT. 

“Bahwa yang terjadi justru masyarakat kecil, petani dan peladang kerap dituduh penyebab kebakaran hingga kriminalisasi. Keberadaan SE MenLHK tentang Penanganan Kasus Lingkungan Hidup tidak diimplementasikan dengan baik sebagai acuan dalam menangani kasus yang berhadapan dengan petani,” ungkapnya.

Kerananya, Tim LBH Keadilan Samawa Rea bersama-sama masyarakat petani, peladang Tarano-Empang-Sumbawa mendesak petugas Polhut, Gakkum KLHK wilayah III, KPH Ampang dan Kejati NTB untuk segera membebaskan JT dari tindakan kriminalisasi tersebut.

Dikatakan, kedaulatan pangan yang digembar-gemborkan takkan bisa terwujud jika kalian kerap abai memberikan kepastian hukum dan akses penguasaan formil belum juga dilakukan.

Sementara itu, kata Febrian,  Prof Suparji Ahmad menyatakan , kriminalisasi merupakan fenomena yang seharusnya tidak terjadi kepada siapapun,  termasuk kepada petani. 

"Tindakan kriminalitas terhadap petani harus dipertanggungjawabkan," kata Febrian.

Seperi diketahui, Senin 14 September lalu, JT membersihkan lahan di wilayah Burumore Desa Banda, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa. JT baru 3 hari belakangan membersihkan lahan yang rencananya akan ditanami padi pada musim tanam kali ini. Di wilayah burumore , JT tidaklah sendiri, di samping lahannya masyarakat lainnya juga tengah melakukan pembersihan lahan. Terik matahari sepenggal kepala tidak dirasa berarti oleh JT, ini dilakukan untuk menghidupi keluarga yang menjadi tanggungannya. 

"Saya tidak punya lahan untuk bertani, makanya saya buka lahan ini untuk saya tanami padi," tutur JT ketika Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Samawa Rea menemuinya di ruang TAHTI Polda NTB. 

Kendati demikian, Pada hari senin 14 September JT ditangkap oleh 6 orang Tim Pengamanan Hutan KPH Ampang, sore hari menjelang magrib JT dibawa ke Mataram untuk diproses, Rabu 17 September 2020 JT dititipkan di sel TAHTI Polda NTB. Sebab keluarga korban JT sejak tanggal 14 September hingga 15 September sibuk mencari JT di Gunung, keluarga berfikir jika JT hilang di dalam hutan karena tidak bisa dihubungi dan tidak ditemukan. Namun keluarga JT mendapat surat tembusan dari Gakkum KLHK bahwa JT telah ditahan di Mapolda NTB, Sabtu (19/9).(KA-01)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini