Dampak Corona, Mantan Pegawai Hotel Banting Stir Jadi Pengedar Sabu

Sebarkan:


Mataram, KA.

Pandemi covid -19  juga berdampak pada sector pariwisata, banyak pekerja hotel yang dirumahkan bahkan terkena PHK.

Seperti dialami seorang pria berinisial MI (36) warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan yang ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Pasca terkena PHK sebagai karyawan salah satu hotel di Gili Trawangan. Pria 36 tahun itu nekat beralih profesi menjadi penjual narkotika jenis sabu.

‘’Pelaku ini sebelumnya karyawan sebuah hotel di Gili Trawangan. Tapi terkena PHK dan beralih jualan sabu,’’ ungkap Kasat Renarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, Selasa (22/09).

Penangkapan pelaku, ungkap KasatReskrim, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di sekitar wilayah Kelurahan Kebun Sari.

Setelah menerima laporan dari masyarakat itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dikediaman pelaku. Setelah memakan waktu yang cukup dan meyakini informasi A1 selanjutnya petugas langsung menangkap MI.

“Ketika melihat kedatangan petugas, pelaku lari ke kamar mandi untuk membuang barang bukti. Namun aksinya ini berhasil kami gagalkan,” imbuh Elyas.

Elyas menuturkan setelah menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti yang hendak dibuang, petugas kemudian melakukan pengeledahan di dapur dan kamar pelaku.

Dari penggeledahan tersebut, petugas mendapatkan enam poket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Selain sabu sejumlah uang sebesar Rp 640 ribu yang diduga hasil transaksi sabu juga diamankan petugas.

‘’Sabunya itu enam poket dengan berat 0,64 gram. Kita juga temukan sejumlah alat untuk menkomsumsi narkotika,’’ tuturnya.

Dari pengakuan pelaku MI di hadapan petugas. Sabu didapatkan dari seseorang yang diidentitasnya dikantongi petugas. Poketan yang dibeli lalu dipecah untuk selanjutnya dijual.

‘’Dia dapat untung juga. Sabunya juga ada yang dipakai sendiri,’’ kata Ericson.

MI pun mengaku, belum terlalu lama terlibat dalam bisnis jual beli barang haram nitu. Pelaku mulai menjual sabu baru beberapa bulan yang lalu.

‘’Partai kecil saja jualannya. Karena dia beli yang poketan kecil. Jualnya juga ke orang-orang yang sudah dia kenal,’’ pungkas Ericson.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.(KA-01)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini