Tim Puma Gulung Kawanan Pelaku Curat Spesialis Dobrak Kamar Kos

Sebarkan:

Barang Bukti Sepeda Motor Hasail Kejahatan Para Pelaku.(foto dok Polres Lotim)
Lotim, KA.

Tim Puma Polres Lombok Timur bersama anggota Polsek Suralaga berhasil membekuk kawanan pencuri berikut dua orang penadah yang beraksi di kos-kosan pelajar Anjani Lombok Timur, Rabu (26/8/2020).

Adapun pelaku pencurian dengan kekerasan yang diamankan itu diantaranya AMR (38), WHD (20), warga Lenek Baru, SHD (37), HRM (24), warga Kalijaga Baru, dan penadah DD (24) dan HMR (41) warga Karleko, Kecamatan Labuhan Haji.

Kapolres Lotim Melalui Kasubag Humas Iptu Lalu Jaharudin membenarkan penangkapan terhadap pelaku curat dan penadah tersebut. 

 “Para pelaku dan penadah saat ini sedang dalam proses penyidikan guna pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan maupun kasus lainya,” ungkap Jaharuddin.

Sebelum melakukan aksinya, sambung Jaharudin, para pelaku terlebih dahulu melakukan survei lokasi yang akan dijadikan target sasaran, seperti yang dilakukan di kos-kosan pelajar dan mahasiswa di wilayah Desa Anjani 15 Agustus lalu.

Pelaku langsung mendobrak pintu kos-kosan pelajar secara bersamaan dan masuk kamar kosan sambil mengancam korbannya menggunakan parang agar tak berteriak dan menyerahkan barang berharga miliknya, seperti sepeda motor dan HP dan Laptop.

“?Setelah berhasil mengumpulkan hasil jarahannya, keempat pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Suralaga bersama Tim Puma langsung melakukan penyelidikan  dan berhasil mengungkap kasus tersebut setelah satu orang penadah tempat menjual hasil kejahatan pelaku berhasil ditangkap.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dijerat pasal sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara.

“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lotim,” tandasnya.

Karenanya, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap setiap kemungkinan terjadinya gangguan Kamtibmas. 

“Jika ada hal yang dapat mengganggu kamtibmas agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk segera diambil tindakan,” pungkasnya.(KA-01)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini