Pertama Dalam Sejarah, KPU Sumbawa Coklit Warga Komunitas Adat Terpencil

Sebarkan:

 

Sumbawa Besar, KA. 

Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih akan berakhir pada 13 Agustus 2020 sejak dimulai pada 15 Juli 2020. Sebelum proses tersebut berakhir, KPU Kabupaten Sumbawa memastikan bahwa warga di permukiman pelosok terpencil dan pulau kecil sudah tercoklit dan terdata sebagai pemilih.

Adapun permukiman di pelosok terpencil tersebut bernama Panco yang menjadi  bagian administrasi Dusun Mata Timur, Desa Mata, Kecamatan Tarano yang berbatasan dengan Kabupaten Dompu. Panco merupakan Komunitas Adat Terpencil (KAT).

Sedangkan permukiman di pulau kecil bernama Tete, secara administrasi Dusun Labuhan Terata, Desa Labuhan Kuris, Kecamatan Lape.

Berdasarkan data pada daftar pemilih di formulir A-KWK, tercatat sebanyak 58 orang. Setelah dicoklit terkonfirmasi 13 orang sudah tidak memenuhi syarat antara lain sudah meninggal dunia. Tersisa 45 orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatin) KPU Kabupaten Sumbawa, Muhammad Kaniti, mengungkapkan khusus di Panco, untuk pertama kali sejak 1997 warga berada di sana, KPU Sumbawa menghadirkan tempat pemungutan suara (TPS).  Sebab, selama itu pula warga setempat harus berjalan kaki selama 6-7 jam melintasi medan berat yang terdiri dari pegunungan ke arah timur menuju pusat desa.

"Memang secara administrasi Panco berada di Desa Mata, tapi untuk menuju Panco secara geografis melalui dusun Tero, Desa Jotang Beru, Kecamatan Empang, menggunakan roda dua atau truk dengan waktu tempuh 2 hingga 4 jam perjalanan. Kondisi medan cukup berat apalagi di musim hujan pada Desember nanti," tambahnya.

Komisioner KPU Sumbawa tersebut pun telah memastikan kondisi riil di Panco dengan mendatangi warga setempat pada Sabtu (08/08/2020) bersama PPK Kecamatan Tarano, PPS Desa Mata dan PPDP TPS 6 (TPS baru di Panco).

Menurut Kaniti, kesan warga melalui Ketua RT sangat positif. Ketua RT, mengakui bahwa jika mereka tidak menggunakan hak pilih maka yang rugi adalah negara. Bahkan TPS di Panco menjadi sejarah tersendiri bagi warga setempat yang merupkan transmigran dari Desa Parado, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima.

Sementara dipermukiman nelayan, Tete, yang berada di pulau Ngali, Dusun Labuhan Terata, Desa Labuhan Kuris,  Kecamatan Lape, terdata 14 warga, 2 diantaranya sudah pindah alamat.

"Selama ini, warga Tete harus menempuh perjalanan ke TPS 8 di Dusun Labuhan Terata, menggunakan perahu motor selama kurang lebih 2 jam perjalanan. Mereka sudah terbiasa dengan kondisi tersebut," sambungnya.

Dia menegaskan bahwa bagaimanapun kondisi geografis di Kabupaten Sumbawa, selama masih ada warga yang memiliki hak pilih, maka KPU Kabupaten Sumbawa memastikan mereka didata sebagai pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa pada 9 Desember tahun 2020 mendatang. (KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini