Legal Opini : Akankah Penerapan Sanksi Dapat Mengikis Kedzaliman Lingkungan?

Sebarkan:

Oleh Direktur LBH “Keadilan SAREA”  Febriyan Anindita

DUSUN BUIN PANDAN merupakan salahsatu Dusun yang berada di wilayah administrasi Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, satu-satunya dusun yang hingga kini masih memliki harta berupa sumber mata air bersih dan banyak dinikmati oleh masyarakat Kecamatan Labuhan Badas dan sebagian warga kota Sumbawa. Namun, akibat aktivitas galian C di tiga titik di wilayah tersebut mengancam keberadaan mata air yang kelak menyisakan air mata pilu bagi masyarakat terdampak langsung oleh aktivitas galian C yang notabene telah mendapat restu dari pemegang otoritas kebijakan di Daerah ini dalam kemasan IUP dengan 34 instrumen kewajiban yang wajib dilaksanakannya.

Aksi protes pada tanggal 10 Agustus 2020 di sekitar lokasi aktivitas Galian C merupakan ekspresi dari kekecewaan warga yang telah memuncak akibat keberpihakan pemegang otoritas yang cenderung berpihak kepada pengusaha dan abai atas hak atas lingkungan yang bersih bagi warga sekitar. Ketika Musim kemarau tiba, Pandemi debu menjangkiti warga sekitar, sesaknya debu akibat aktivitas galian menjadi penyakit baru ditengah lingkungan warga tanpa mendapat penanganan serius layaknya penanganan Covid 19 oleh pemegang otoritas, sesaknya kantong pengusaha yang hanya dinikmati sesaat dan segelintir oknum, tidak sebanding dengan sesak yang dirasa warga.

Berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 dan PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara termasuk memuat tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan. 

Komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu :

1.Mineral radioaktif antara lain: radium, thorium, uranium

2.Mineral logam antara lain: emas, tembaga

3.Mineral bukan logam antara lain: intan, bentonit

4.Batuan antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug

5.Batubara antara lain: batuan aspal, batubara, gambut.

Aktivitas galian C, termasuk dalam kategori “Pertambangan Batuan”, yang wajib memiliki izin yang meliputi, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan  Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, perusahaan wajib mematuhi ketentuan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya. dimana termuat juga didalam 34 kewajiban pemegang IUP yang hingga saat ini hanya menjadi penghias dokumen diatas kertas tanpa pelaksanaan yang nyata di lapangan.

Jika lebih dalam diamati dalam pelaksanaannya, serta berdasarkan fakta temuan LBH Keadilan SAREA dilapangan, ditemukan fakta bahwa jarak pemukiman dengan aktivitas galian C hanya berjarak 10 meter,  dimana pemetaan leveling aktivitas galian C di tiga titik lokasi yang dilaksanakan oleh perusahaan Perorangan Tersebut  sangat tidak ter-rencana dan tanpa pengawasan dari instansi pemerintahan berwenang. Sehingga dapat dikategorikan melanggar aturan kajian methodology ilmiah menurut UU Lingkungan hidup, mengingat dampaknya terhadap keseimbangan ekosistem perlu mengetahui tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan yang baik dan benar serta penerapan penegakan hukum sehingga dapat mengurangi dampak negatif pertambangan dan meningkatkan dampak positif di sekitar lokasi pertambangan. (Ketentuan pidana UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan pengelolaan Lingkungan Hidup diatur pada BAB XV tentang Ketentuan Pidana).

Jika diteropong melalui kacamata Tata Ruang, kita dapat menggunakan lensa UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, pada pasal 48 ayat 1 menyebutkan bahwa penataan ruang kawasan pedesaaan diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat, pertahanan kualitas lingkungan setempat, dan wilayah yang didukungnya, konservasi sumberdaya alam, pelestarian budaya lokal, pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahanan pangan, serta penjagaan keseimbangan pedesaan. Usaha aktivitas galian C pada wilayah Dusun Buin Pandan, Desa Karang Dima, Kabupaten Sumbawa ini, dapat dipastikan tidak sesuai dengan undang-undang tersebut. Mengingat aktivitas galian C ini sangat merusak lingkungan pedesaan, Hal tersebut dapat dijerat sanksi bagi oknum yang membuat alih fungsi tata ruang menjadi demikian, diatur pula dalam Pasal 63 UU No. 26 tahun 2007 bahwa sanksi yang dapat diberikan berupa pengembalian fungsi ruang. Serta Sanksi pidana yang lain yaitu Pasal 69 Untuk perubahan fungsi ruang akan dipidana 3 tahun dan denda 500.000.000 (lima ratus juta) rupiah.

Penutupan maupun penghentian aktivitas galian C bukanlah khayalan dan suatu hal yang mustahil yang dapat dilakukan oleh Pemerintah dengan kewenangan otoritas kebijakan yang dimilikinya, dengan landasan hukum yang tersedia didalam pasal 76 Ayat 1 huruf (c) dan 4 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 dimana disebutkan : 

“Pasal 76 Ayat (1) Kegiatan usaha pertambangan dapat dilakukan penghentian sementara apabila terjadi:

a.keadaan kahar;

b.keadaan yang menghalangi; dan/atau

c.kondisi daya dukung lingkungan.

Ayat 4 menjelaskan : Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c, penghentian sementara dilakukan oleh:

a.inspektur tambang; 

b.Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan dari masyarakat.

Jika kedzaliman lingkungan ini ingin diakhiri dengan penuh barokah, akan menjadi Sebuah keniscayaan yang akan diridhai Sang Pencipta bila pemerintah dengan kewenangan yang diemban dapat mengambil kebijakan Penghentian atas aktivitas galian c di wilayah Dusun Buin Pandan, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat.(**)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini