Cabuli ABG Kakak Beradik, “Dukun“ Cabul Dihajar Massa

Sebarkan:

Penyidik Reskrim Polresta Mataram Memperlihatkan Barang Bukti kasus dugaan pencabulan.(Foto dok Polresta Mtr) 

Mataram, KA.

Naas menimpa BD (43)  warga Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat. Pria paruh baya ini terpaksa dihadiahi bogem mentah oleh massa lantaran diduga mencabuli dua ABG kakak beradik.

Apesnya lagi, akibat ulahnya itu, BD kini harus mendekam ditahanan Mapolres Mataram karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, Mawar (18) dan adiknya Bunga (13) bukan nama sebenarnya,  wwarga Lingkungan Pejeruk Bangket, Kecamatan Ampenan Kota Mataram. 

‘’Kami mengungkap kasus dugaan pencabulan di wilayah Pejeruk. Modus pelaku berpura-pura menjadi dukun pintar,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa (18/08/2020).

Peristiwa yang menghebohkan warga setempat itu, ungkap Kasat Reskrim, terjadi  pada Kamis (13/08/2020) sekitar pukul 16.00 wita. Awalnya pelaku yang bersahabat dengan ayah korban. Diminta datang untuk mengobati kedua anaknya. Korban oleh orang tuanya diminta mengobati kedua anaknya agar tidak melihat hal gaib. Lalu juga untuk tidak sering termenung. Pelaku yang mengaku tidak bisa mengobati hal gaib. Nekat untuk mencoba mengobati. 

‘’Awalnya diminta ayah korban untuk mengobati anaknya. Mereka sudah berteman lama,’’ ungkapnya.

Pelaku, sambungnya,  kemudian meminta ayah korban untuk menyiapkan beberapa barang sebagai media atau syarat mengobati hal gaib. Diantaranya menyiapkan tebu, batang kencur dan daun sirih. Perbuatan bejat pelaku dimulai, korban diobati secara bergiliran.

Awalnya, korban diminta untuk memakan tebu. Dimulai kakak korban yang diperintahkan masuk ke kamar. Lalu mulai membuka celana korban. Pelaku mulai mencium pusar dan menggeranyangi tubuh korban. Setelah itu celana korban dibuka pelaku. Perbuatan yang sama dilakukan terhadap adiknya korban. 

‘’Pelaku sempat mencium pusar dan membuka celana korban,’’ tukasnya.

Perbuatan bejat itu terungkap setelah kakak korban melihat pelaku mencium pusar adiknya. Saat itu juga korban langsung berteriak. Teriakan keras itu mengundang perhatian warga sekitar dan mendatangi rumah korban. Massa sempat tidak terkendali dan main hakim sendiri. 

Wajah sebelah kanan pelaku lebam terkena pukulan massa. Beruntung pelaku bisa diselamatkan petugas dan diamankan ke Mapolresta Mataram. 

‘’Teriakan korban itu yang membuat massa datang dalam jumlah banyak,’’ tukasnya.

Dihadapan petugas, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku tidak bisa mengobati korban, namun diminta oleh ayah korban yang tak lain sahabatnya itu ia nekat memberanikan diri untuk mengobati. 

“Terus terang saya tidak bisa mengobati, saya coba-coba saja,’’ sebutnya.

BD juga mengaku, dirinya selama ini tidak pernah melakukan tindak pidana. Perbuatan bejatnya itu spontan terjadi karena melihat kemolekan tubuh korban. 

‘’Saya sempat menolak disuruh obati, saya hanya coba. Saya mengaku khilaf,’’ ungkapnya.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal sebagaimana diancan dan diatur dalam pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76e Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(KA-01)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini