Samakan Persepsi, Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat Gelar Rakor

Sebarkan:
Kasi Intel Kejari Sumbawa Ida Made Oka Wijaya, SH (kiri) dan Kajari Sumbawa Iwan Setiawan, SH., M.Hum.(kanan), 
Sumbawa Besar, KA.
Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Kordinasi (Rakor)  bertempat di Aula Lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kamis (09/07/2020).
Rakor kali ini digelar untuk menyamakan persepsi dan menentukan langkah kedepan dalam mengawasi keberadaan PAKEM agar tercipta kondusifitas di Kabupaten Sumbawa.
Hadir dalam  Rakor tersebut, Kajari Sumbawa Iwan Setiawan, SH., M.Hum, Kasi Intel Kejari Sumbawa Ida Made Oka Wijaya, SH, Pasi Intel Kodim 1607/Sumbawa Lettu Inf Ichsan Mashuri, Kabid Ketahanan Ekonomi dan Sosial Budaya Kesbangpoldagri Sumbawa Drs. Taufik Abdul Syukur,. Ketua FKUB Sumbawa Drs. H. Umar Hasan, Penyuluh Agama Islam Kemenag Sumbawa H. Nasrullah, S.Sos.I, anggota Intelkam Polres Sumbawa Aipda Hasbullah
Kasi Intel Kejari Sumbawa Ida Made Oka Wijaya, SH , dalam sambutannya, menyebutkan, Rakor pakem kali ini bertujuan untuk meningkatkan silaturrahmi dan kerjasama dalam melakukan cegah dini dan deteksi dini terkait keberadaan aliran kepercayaan di tengah masyarakat agar tidak mengganggu kamtibmas di Kabupaten Sumbawa.
Sementara itu, Kajari Sumbawa Iwan Setiawan, SH., M.Hum, dalam sambutannya, menjelaskan, salah satu tupoksi Kejari adalah untuk mengawasi Pakem di tengah masyarakat.
“Oleh karenanya diharapkan sinergisitas semua pihak,” ujarnya.
Dikatakan, salah satu masalah krusial di Indonesia adalah masalah SARA, karenanya melalui forum ini, pihaknya selaku koordinator Tim berharap kerjasama dan koordinasi yang baik dalam hal pengawasan PAKEM di  Kabupaten Sumbawa.
Kajari berharap melalui rakor Pakem ini bisa terjalin komunikasi yang baik dalam cegah dini dan deteksi dini agar tidak terjadi hal hal yang mengganggu kondusifitas daerah ini.
“Out put dari kegiatan ini bisa kami jadikan telaahan untuk selanjutnya disampaikan kepada pimpinan kami di tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya.
Anggota Intelkam Polres Sumbawa, Aipda Hasbullah, pada kesempatan itu, menyebutkan, terjadinya dugaan penistaana agama yang di lakukan oleh SA  Warga Kelurahan Lempeh Sumbawa yang diduga ingkar sunnah dan menyebarkan siar agama yang menurut mereka benar melalui media sosial.
Kabid Ketahanan Ekonomi dan Sosial Budaya Kesbangpoldagri Sumbawa Drs. Taufik Abdul Syukur, menyebutkan, informasi yang diterimanya, terdapat aliran kepercayaan di Sumbawa yang perlu diantisipasi muncul kembali yaitu aliran Ahmadiah, Aliran Tarekat Tasawuf di Kecamatan Labangka dan keberadaan salah satu Ponpes yang walaupun tidak menyimpang namun tidak mau memasang bendera merah putih termasuk juga Khilafatul Muslimin di Kecamatan  Alas Barat.
Sementara itu, Pasi Intel Kodim 1607/Sumbawa Lettu Inf Ichsan Mashuri , mengatakan, sejauh ini tim Pakem belum melaksanakan tugas yang komplit dalam membantu Pemkab Sumbawa dalam mendeteksi dini keberadaan Pakem di Sumbawa.
“Dalam waktu dekat kita akan memperingati HUT RI, ini merupakan momen yang sangat tepat dalam mendekati kelompok aliran kepercayaan tersebut agar mereka mau mengibarkan bendera merah putih,”  ujarnya.
Penyuluh Agama Islam Kemenag Sumbawa, H. Nasrullah, S.Sos.I, mengatakan, bahwa SA , warga Kelurahan Lempeh melakukan ingkar sunnah dimana dia hanya mengakui Al Quran sebagai hukum tertinggi dan tidak mengakui Hadis Rosullullah sebagai landasan hukum Islam.
“Seluruh ormas memiliki AD/ART yang harus di taati sehingga setiap ormas perlu kita datangi dan kita minta AD ARTnya agar kita tau ormas tersebut menyimpang atau tidak,” cetusnya.
Ditempat yang sama, Ketua Forum Kerukanan Umat Bergama (FKUB) Kabupaten Sumbawa,  Drs H Umar Hasan, mengatakan, bahwa aliran Kepercayaan yang pertama kali meresahkan masyarakat Sumbawa adalah Aliran Ahmadiah yang dalam perkembangan selanjutnya Bupati Sumbawa mengeluarkan SK untuk melarang aliran Ahmadiah di Sumbawa.
Sedangkan aliran yang dibawa oleh SA  yang ingkar sunnah sudah sering kali membuat ulah dimana dia sudah di adili dan masuk penjara, namun setelah keluar  kembali berulah.
“Kami berharap agar aparat penegak hukum bisa menindak tegas agar ada wibawa hukum di mata masyarakat,” katanya.
Sedangkan aliran syiah di KSB, sambung Umar Hasan, perlu diwaspadai agar tidak masuk ke Sumbawa karena hanya mengakui adanya Alloh SWT tanpa mengakui Nabi Muhammad SAW sebagai nabinya.
“Untuk agama Nasrani di Sumbawa pernah ada aliran Yahofa yang menyimpang dari ajaran agama Nasrani,” katanya.
Diakuinya, di Sumbawa sering terjadi penyebaran brosur di jalan jalan atau di tempat keramaian yang menistakan agama Islam dan hal itu yang perlu diwaspadai karena bisa mengganggu kondusifitas  daerah ini.
Menanggapi hal itu, Kajari Sumbawa Iwan Setiawan, SH, MHum,  mengatakan, jika ada aliran kepercayaan di tengah masyarakat harus ditinjau lebih dalam sebelum mengambil tindakan hukum.
“Jika ada alat bukti yang kuat baru kita bisa melakukan tindakan hukum seperti jika mereka melakukan perbuatan melawan hukum atau melakukan tindakan kejahatan dan lain lainnya. Begitu juga soal SA, yang menyebarkan aliran menyimpang melalui media sosial bisa kita jerat melalui UU ITE,” tukasnya.
Dikatakan, jika ada aliran kepercayaan yang menyimpang di masyarakat perlu dilakukan pendekatan persuasif agar mau kembali ke jalan yang benar sebelum di lakukan tindakan hukum agar tidak berimbas kepada kondusifitas daerah.
Kasi Intel Kejari Sumbawa Ida Made Oka Wijaya SH  menambahkan, untuk aliran Ahmadiah dan Gafatar sudah dilarang di Indonesia berdasarkan SKB tiga mentri.
Terkait aliran kepercayaan lainnya perlu dilakukan telaahan bersama untuk disampaikan kepada pimpinan masing masing hingga memungkinkan bisa terbit SKB tiga mentri.
“Soal penghormatan bendera perlu kita telaah lagi dengan mendalam apakah bisa di kategorikan sebagai tindakan makar atau tidak dan lain sebagainya,” pungkasnya.(KA-01)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini